Pembangunan Tangki Minyak Prosedural, Warga Klaim Setiap Malam Bau BBM Menyengat

- Selasa, 21 Januari 2020 | 13:58 WIB
Pembangunan tangki baru yang didirikan di Depo Pertamina di Jalan Cendana, Samarinda Ulu dijamin sudah melalui mekanisme perizinan yang benar.
Pembangunan tangki baru yang didirikan di Depo Pertamina di Jalan Cendana, Samarinda Ulu dijamin sudah melalui mekanisme perizinan yang benar.

KARANG ASAM. Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN terbesar yang dimiliki republik ini. Akan sangat tidak masuk akal jika Pertamina mengabaikan perizinan yang sangat prinsip ketika akan melakukan perluasan areal perusahaan demi menunjang ekspansi bisnisnya.

Nah, pembangunan tangki baru yang didirikan di Depo Pertamina di Jalan Cendana, Samarinda Ulu dijamin sudah melalui mekanisme perizinan yang benar. Hal ini pun dibenarkan Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan, Heppy Wulansari.

"Ini masalah sudah agak lama sebetulnya. Kalau untuk perizinan dan Amdal semua sudah lengkap," ujar Heppy yang diwawancarai Samarinda Pos, Minggu (19/1).

Pernyataan Heppy pun dipertegas Angkasa Jaya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda yang melakukan tinjauan lapangan bersama kolega, Senin (20/1) kemarin.

Usai tinjauan tersebut, anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan Sungai Kunjang ini pun memimpin rapat bersama pihak Pertamina. Dalam rapat tersebut, Angkasa Jaya mengaku perlu melakukan tinjauan lebih lanjut ke lokasi pembangunan tangki tersebut. Pihaknya pun belum bisa mengambil sikap, karena berdasarkan perizinan memang sudah lengkap. “Tetapi karena masih ada keluhan, makanya kami perlu meninjau lagi," ujar politisi PDIP ini.

Warga sekitar pembangunan tangki sebelumnya mengadu ke komisi II. Karena tupoksi masalah ini masuk dalam ruang lingkup kinerja komisi III, maka peninjauan pun dilakukan.

Angkasa Jaya, sedang mengamati adanya dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas ini. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya segera memanggil instasi yang telah memberikan rekomendasi perizinan tersebut.

Hal ini ditujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

"Pertamina kan, perusahaan BUMN. Jadi pasti memiliki standarisasi khusus. Bukan (izin) abal-abal kan?" kata Angkasa Jaya dengan nada bertanya.

Untuk meyakinkan warga, dalam waktu dekat ia segera memanggil beberapa instansi yang ia sebutkan untuk memastikan lagi perizinan yang telah diberikan pemkot untuk menyetujui pembangunan 12 tangki tersebut.

"Tapi perlu diingat, Pertamina di sini kan hanya perwakilan (cabang). Sedangkan yang mengatur itu pusat. Sehingga peran kami di sini untuk sekedar memberikan rekomendasi saja," tegas Angkasa Jaya lagi.Terpisah

Umar, perwakilan warga Gang Manunggal Umar Hadi, Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang memastikan jika pembangunan tangki itu baru sebatas mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. Sedangkan kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tak bisa ditunjukkan oleh pihak Pertamina.

"Awalnya kami juga tidak tahu itu pembangunan apa. Setelah berdiri, baru kami tahu. Makanya kami protes," ungkap Umar.

Bahkan saat malam hari, tercium bau menyengat di sekitar rumah warga. Bau ini ditengarai berasal dari tangki tersebut. Belum lagi pihak Pertamina dianggap tidak pernah memberikan sosialisasi terhadap warga sekitar. "Sepanjang gang ini warga mencium bau BBM saat malam hari. Apa namanya tidak mencemari lingkungan," tegasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Puncak Arus Balik ke Samarinda Diprediksi Hari Ini

Senin, 15 April 2024 | 14:10 WIB

Main Kembang Api, Dua Ruko di Long Ikis Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 12:26 WIB
X