Baru Keluar Penjara, Terciduk Lagi

- Sabtu, 18 Januari 2020 | 00:11 WIB
TERCIDUK LAGI. Syahriansyah alias Iyan hanya bisa meringis, lantaran tercidup petugas Sat Reskoba Polres Kukar, Jumat (17/1) pagi. Dia ditangkap akibat kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. (idin/sapos) failnya kukar-syahriansyah
TERCIDUK LAGI. Syahriansyah alias Iyan hanya bisa meringis, lantaran tercidup petugas Sat Reskoba Polres Kukar, Jumat (17/1) pagi. Dia ditangkap akibat kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. (idin/sapos) failnya kukar-syahriansyah

TENGGARONG. Polres Kutai Kartanegara (Kukar) tidak pernah lelah memberangus aksi peredaran gelap narkoba. Buktinya Jumat (17/1) pagi, pukul 06.30 Wita, petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kukar, meringkus seorang pemain sabu. Pelaku bernama Syahriansyah alias Iyan (47), warga RT 01, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong.

“Dari pelaku (Iyan, Red) disita barang bukti sabu sebanyak 13 poket atau seberat 6,41 gram, serta uang tunai Rp 200 ribu,” ujar Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskoba, Iptu Romi kepada Sapos.

Seperti banyak pemain narkoba lainnya, sepak terjang Iyan berhasil diungkap polisi, bermula adanya laporan masyarakat. Mengingat belakangan ini bisnis sabu dilakukan Iyan di bilangan Loa Ipuh Darat, membuat warga resah. Maka begitu ada informasi mengenai permainan narkoba tersebut, sejumlah petugas dipimpin Ipda Joko Sulaksono selaku Kanit 2 Sat Reskoba Polres Kukar, ditugaskan ke lapangan.

Walhasil, pagi-pagi kemarin, Iyan terciduk. Ketika petugas menggerebek kediaman Iyan, ditemukan 13 poket sabu. Barang terlarang itu disembunyikan di bawah karpet rumah. Memang Iyan bukan wajah baru di dunia narkoba Kota Raja. Sebab pria berperawakan kecil-kurus tersebut merupakan residivis alias pernah dihukum, juga akibat kasus narkoba.

“September 2019 Iyan bebas dari lapas, setelah tertangkap di 2014. Nah, Oktober 2019 dia ditangkap anggota kami. Tapi tak ada bukti, sehingga hanya menjalani rehabilitasi sampai Desember 2019. Ternyata setelah itu dia ‘main’ lagi,” ujar Romi. Keterangannya ke polisi, Iyan menyebutkan sabu diperoleh dari kenalannya di kawasan Pasar Kedondong, Kota Samarinda. Dalam sepekan, Iyan mampu menjual sabu sebanyak 10 gram dalam poketan kecil-kecil. Pelanggan sabu adalah para pekerja perusahaan tambang maupun kebun sawit di Tenggarong dan Loa Kulu.

“Biasanya pembeli pesan lewat telpon, lalu saya antarkan. Setiap poket harganya sebesar Rp 250 ribu. Ya terpaksa saya main sabu begini, karena tidak bekerja,” kata Iyan yang terancam penjara sampai 20 tahun, mengacu Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (idn/rin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X