Proyek Tol Samarinda-Bontang, DED hingga Amdal Dikerjakan Pusat

- Kamis, 16 Januari 2020 | 13:24 WIB
Kawasan Gunung Menangis, poros Samarinda-Bontang.
Kawasan Gunung Menangis, poros Samarinda-Bontang.

KARANG PACI. Kegembiraan masyarakat Kaltim menikmati jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) menjadi kebahagiaan tersendiri bagi Pemprov Kaltim yang membangun mega proyek tersebut. Keberanian pemprov yang saat itu dipimpin gubernur Awang Faroek Ishak patut diparesiasi. Meski diakui perjuangan hingga “berdarah-darah” menghiasi selama proses pembangun yang menghabiskan sekitar Rp 9 triliun ini.

Nah, belum lagi ruas tol Balsam dioperasikan 100 persen pemprov di bawah kepemimpinan gubernur Isran Noor sudah mencanangkan rencana proyek serupa untuk menghubungkan Samarinda-Bontang. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Taufiq Fauzi mengungkapkan sepanjang 17 kilometer jalan tol Samarinda-Bontang akan melalui hutan lindung. Hal ini diakuinya menjadi kendala tersendiri.

“Untuk bisa menggunakan hutan lindung sebagai jalan perlu izin dan regulasi yang panjang,” kata Taufik ditemui Samarinda Pos. Taufik menerangkan, permasalahan ini telah disampaikan olehnya pada dokumen pradesain pembangunan jalan tol Samarinda-Bontang kepada Kementerian PUPR beberapa waktu lalu.

“Sudah kami sampaikan hal itu di dalam dokumen pradesain,” katanya. Dalam usulan kami tersebut, agar sebelum melaksanakan pembangunan jalan tol ini, pemerintah pusat dapat mengalihkan status HL menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Pengusulan APL langsung diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, hal ini bukan Pemprov Kaltim yang mengajukan, tetapi pengajuan akan disampaikan oleh Kementrian PUPR.

“Jalan ini kan sudah diserahkan oleh Pemprov Kaltim kepada pemerintah pusat. Jadi, nantinya kewenangan untuk seluruh pembangunan sampai dengan seluruh dokumen yang diperlukan akan diambil alih oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Seperti berita sebelumnya, saat ini tahapan pembangunan jalan tol Samarinda-Bontang akan dilaksanakan setelah Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi turun.

“Tinggal menunggu SK dari pak presiden saja. Setelah turun maka tahapan pembangunan mulai akan dilaksanakan,” ulasnya. Seperti di Sumatera pembangunan jalan tol, lanjug Taufik, langsung dilaksanakan oleh Kementerian BUMN. “Hanya saja, untuk waktu pelaksanannya belum bisa tahu kapan. Nanti, setelah SK presiden dikeluarkan, barulan kita bisa tahu kapan pelaksanaan pembangunannya dimulai,” ujarnya.

Bulan Oktober 2019 lalu, ada surat yang berisi seluruh kegiatan pembangunan Tol Samarinda-Bontang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR RI. “Artinya, pembangunan jalan bebas hambatan ini akan diambil alih pemerintah pusat,” tuturnya. Pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah pusat ini, salah satunya studi yang berisikan tentang jumlah kebutuhan lahan. Kemudian, termasuk pula di dalamnya penyelesaian masalah sosial saat pelaksanaan pembangunan jalan tol.

Review design pembangunan jalan tol, penyusunan Feasibility Study (FS), study Detail Engineering Design (DED), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan diambil alih oleh pusat. Sehingga, tugas Pemprov Kaltim akan jauh lebih mudah daripada sebelumnya.
“Sebab, hampir semua kewajiban diambil alih,” ujarnya.

Berbeda dengan pengalihan kewenangan jalan tol Balsam, dibeberkan oleh Taufiq, seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Pemprov Kaltim sebelum akhirnya diajukan permohonan pengalihan kewenangan. “Tentu, kita akan sangat terbantu. Artinya, pengalihan kewenangan diprediksi akan cepat untuk dilakukan,” pungkasnya. (mrf/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X