Puluhan Tahun Menanti Ganti Rugi

- Minggu, 12 Januari 2020 | 10:17 WIB
Komisi I DPRD Samarinda melakukan kunjungan kerja.
Komisi I DPRD Samarinda melakukan kunjungan kerja.

SUNGAI KUNJANG. Lama tak mendapat kejelasan, seorang warga bernama Indera akhirnya mengadu ke Komisi I DPRD Samarinda, Jumat (10/1). Pasalnya sejak 1988 silam, usahanya berupa galangan kapal diminta pindah dengan jaminan akan ganti rugi dari Pemkot Samarinda. Lokasi usahanya berdiri di atas jalur hijau, tepatnya di Jalan Slamet Riyadi.

Namun sudah setelah usahanya pindah ke Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang, hingga kini belum ada pergantian dari Pemkot Samarinda. “Kami sudah usaha berkali-kali tapi ini semacam PHP (Pemberi Harapan Palsu). Ya karena cuma bisa janji-janji saja,” ujar Indera selalu pemegang kuasa atas lahan tersebut.

Padahal lahan tempat usaha galangan kapalnya itu memiliki sertifikat yang tertulis sejak 1972. Luasannya pun mencapai 1.190 meter persegi. Sejak adanya larangan bangunan di atas jalur hijau, Pemkot Samarinda pun menertibkan seluruh bangunan maupun usaha milik masyarakat.

“Janjinya mau ganti lahan di Palaran. Tapi sudah tiga kali ganti wali kota tidak juga memberi ganti rugi,” jelasnya. Indera menyebut perjanjian awal Pemkot Samarinda manyatakan adanya pergantian lahan saja. Tepatnya berada di dekat Mahkota II Kecamatan Sungai Kapih.

“Tapi sekarang malah dibangun PDAM (IPA Sungai Kapih). Malah sekarang kan jadi ribet, makanya kami minta ganti rugi saja,” bebernya.
Untuk kisaran harganya, Indera menaksir Rp 26 juta per perkan. Ia pun meminta kepada Komisi I untuk memediasi pihaknya kepada Pemkot Samarinda.

Terpisah usai melakukan peninjauan Ketua Komisi I Joha Fajal menjanjikan segera mempertemukan pihak kuasa lahan dengan Pemkot Samarinda khususnya Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda. “Karena tadi (kemarin) kami sudah undang tapi perwakilan mereka tidak datang. Makanya nanti akan kami jadwalkan saja pertemuan selanjutnya,” kata Joha.

Sebab menurut informasi yang ia terima, selain pergantian lahan di Sungai Kapih, Pemkot Samarinda juga sudah berupaya mengajukan ganti rugi lahan di Stadion Palaran. “Itu tahun 2010. Saya mohon ke pemkot bagian aset agar bisa datang untuk memberikan penjelasan,” pungkas Joha. (hun/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X