Bawa Senpi Rakitan, 2 Warga Diringkus

- Jumat, 10 Januari 2020 | 22:56 WIB
SENPI RAKITAN. Kapolsek AKP Rido Doly Kristian menjelaskan Senpi rakitan milik 2 warga asal Samarinda yang terciduk petugas Polsek Tenggarong Seberang, Rabu (1/1) lalu. (idin/sapos)
SENPI RAKITAN. Kapolsek AKP Rido Doly Kristian menjelaskan Senpi rakitan milik 2 warga asal Samarinda yang terciduk petugas Polsek Tenggarong Seberang, Rabu (1/1) lalu. (idin/sapos)

TENGGARONG. Berbekal masing-masing senjata api (senpi) rakitan jenis laras panjang, Rabu (1/1) lalu, Ud (51) dan Ah (46) --keduanya-- asal Kota Samarinda, bermaksud berburu binatang liar di wilayah Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Tapi alih-alih mendapat hasil buruan, justru kedua pria itu dibekuk petugas Polsek Tenggarong Seberang.

“Senpi rakitan milik Ud dan Ah sangat berbahaya. Apalagi keduanya memiliki sebanyak 26 butir peluru organik. Asli buatan pabrik. Sehingga pemegang atau pemilik senpi seperti itu harus berizin. Jika tidak punya izin, ya harus diproses secara hukum,” jelas Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, didampingi Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian kepada wartawan, Jumat (10/1).

Terungkapnya kasus kepemilikan senpi rakitan melibatkan Ud dan Ah tersebut, bermula dari laporan warga Desa Bukit Pariaman ke polisi. Karena banyak warga Bukit Pariaman beternak kerbau dengan cara dilepasliarkan. Jadi hewan ternak mereka lepaskan secara bebas di alam, setelah diberikan tanda berupa kalung terbuat dari tali nilon dan sejenisnya.

“Ketika melihat Ud dan Ah membawa senpi laras panjang, warga khawatir hewan ternak mereka jadi sasaran tembak. Mengingat banyak kerbau warga Bukit Pariaman itu hanya lepasliarkan di hutan,” ucap Rido, demikian Kapolsek Tenggarong Seberang itu biasa disapa.

Begitu mendapat laporan mengenai adanya 2 pemburu bersenpi laras panjang, Rido bersama sejumlah petugasnya turun ke lapangan. Ternyata, di sisi lain, Ud dan Ah mencium gelagat jika warga melapor ke polisi. Karuan saja kedua sahabat itu berusaha kabur dengan cara bersembunyi dalam hutan.

“Kami bersama warga harus mencari kedua pelaku dari jam 9 malam sampai subuh. Akhirnya Ud dan Ah ditemukan lalu ditangkap sekitar  jam 4 dini hari. Dalam keterangannya, Ud dan Ah menyebut senpi itu sebuah dibeli dari seorang kenalan di Mahulu (Kabupaten Mahakam Hulu). Sebuah lagi buatan sendiri, dari senapan angin dimodif sedemikian rupa. Sehingga bisa digunakan berpeluru asli buatan pabrik,” urai Kapolsek, lagi.

Ud menyebut sepucuk senpi dibelinya seharga Rp 2 juta. Sedangkan untuk peluru organik, dibeli dengan harga Rp 10 ribu per butir. Karuan saja atas kepemilikan senpi ilegal tersebut, Ud dan Ah terpaksa mendekam di tahanan. Keduanya dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya penjara sampai 12 tahun.

“Senpi itu kami pakai untuk berburu payau (Kijang, Red) di hutan,” kata Ud maupun Ah sembari tertunduk. (idn/rin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X