Karyawan Indomaret Gelapkan Rp 64,4 Juta

- Jumat, 10 Januari 2020 | 14:06 WIB
Re (20) dan Nu (19)
Re (20) dan Nu (19)

TENGGARONG. Sejak Selasa (7/1) lalu, Re (20) dan Nu (19) --keduanya-- warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendekam di tahanan. Kedua karyawan swalayan Indomaret milik PT Indomarco Prisma Tama berlokasi di Jalan Poros Anggana tersebut, diduga menggelapkan duit perusahaannya.

“Keduanya (Re dan Nu, Red) diduga menggelapkan uang swalayan Indomaret sebesar Rp 64,4 juta lebih. Mereka ditahan selaku tersangka untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho didampingi Kapolsek Anggana AKP Tri Satria Firdaus kepada Sapos, Rabu (8/1).

Kasus penggelapan uang swalayan Indomaret tersebut menjadi pekerjaan terakhir Tri --demikian perwira polisi ini akrab disapa-- selaku Kapolsek Anggana. Karena sejak Kamis (9/1), posisi Tri diserahkan kepada Kapolsek baru, yakni Iptu Amiruddin. Tri selanjutnya bertugas di Polresta Balikpapan.

“Silakan kasus ini ditanyakan kepada Kanit Reskrim Polsek Anggana. Karena mulai Kamis, saya bertugas di tempat baru,” kata Tri.

Informasi diperoleh harian ini, kasus penggelapan itu terungkap berawal dari hasil pemeriksaan bagian keuangan PT Indomarco Prisma Tama. Senin (6/1) itu diketahui ada selisih uang hasil penjualan swalayan terletak di jalan poros Kecamatan Angana tersebut, sebesar Rp 64,4 juta lebih. Bagian supervisor kemudian melakukan cek dan ricek alias audit langsung ke TKP.

Ternyata dari pemeriksaan itu terungkap raibnya uang, tak lain akibat ulah Re dan Nu. Karena jumlah uang di brankas berbeda dengan data pengeluaran barang alias jumlah barang terjual. Keduanya diduga leluasa beraksi, lantaran selama ini memegang kunci brankas swalayan besar tersebut. Lantaran posisi Re sebagai asisten kepala toko. Sedangkan Nu adalah pramuniaga terpercaya. (idn/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X