AIR PUTIH. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyebar rambu larangan melintas di sejumlah jalan bagi kendaraan berat, khususnya siang hari. Pemasangan rambu adalah untuk mengingatkan dan memberikan petunjuk bagi pengemudi atau sopir kendaraan berat, yang memiliki dimensi lebar 2,1 meter agar tak menerabas masuk ke areal yang dipasangi rambu larangan tersebut.
Kepala Dishub Samarinda Ismansyah, didampingi Kabid Lalu Lintas Jalan (LLJ) Hari Prabowo mengungkapkan, ada 10 titik lokasi pemasangan rambu. Semuanya dipasang di arah menuju pusat kota. “Yang pasti lebih 10 titik. Pemasangan rambu di simpangan dari kawasan pinggiran menuju pusat kota,” beber Hari.
Adapun alasan pemasangan rambu tersebut adalah untuk mengurangi kemacetan karena keberadaan kendaraan berat di siang hari. “Jadi kalau mau mengantar barang, ya harus masuk di atas pukul 22.00 Wita. Ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di pusat kota atau jalur padat lainnya,” tutur Hari.
Alasan lain, juga karena ruas jalan di beberapa pusat kota yang kecil. Sehingga selain kemacetan, juga untuk menghindari hal lain. Diantaranya mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
“Untuk pengawasan kami terus berkoordinasi dengan jajaran Polantas Samarinda. Sehingga jika ada yang melanggar, bisa diambil tindakan,” jelasnya.
Pemasangan rambu juga sudah disosialisasikan kepada sopir maupun pengelola jasa angkutan yang ada di Kota Tepian. (rin/beb)