Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Daerah Ini

- Selasa, 17 Desember 2019 | 15:01 WIB

AIR PUTIH. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyebar rambu larangan melintas di sejumlah jalan bagi kendaraan berat, khususnya siang hari. Pemasangan rambu adalah untuk mengingatkan dan memberikan petunjuk bagi pengemudi atau sopir kendaraan berat, yang memiliki dimensi lebar 2,1 meter agar tak menerabas masuk ke areal yang dipasangi rambu larangan tersebut.

Kepala Dishub Samarinda Ismansyah, didampingi Kabid Lalu Lintas Jalan (LLJ) Hari Prabowo mengungkapkan, ada 10 titik lokasi pemasangan rambu. Semuanya dipasang di arah menuju pusat kota. “Yang pasti lebih 10 titik. Pemasangan rambu di simpangan dari kawasan pinggiran menuju pusat kota,” beber Hari.

Adapun alasan pemasangan rambu tersebut adalah untuk mengurangi kemacetan karena keberadaan kendaraan berat di siang hari. “Jadi kalau mau mengantar barang, ya harus masuk di atas pukul 22.00 Wita. Ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di pusat kota atau jalur padat lainnya,” tutur Hari.

Alasan lain, juga karena ruas jalan di beberapa pusat kota yang kecil. Sehingga selain kemacetan, juga untuk menghindari hal lain. Diantaranya mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
“Untuk pengawasan kami terus berkoordinasi dengan jajaran Polantas Samarinda. Sehingga jika ada yang melanggar, bisa diambil tindakan,” jelasnya.

Pemasangan rambu juga sudah disosialisasikan kepada sopir maupun pengelola jasa angkutan yang ada di Kota Tepian. (rin/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X