Mengintegrasikan Program FCPF dan RPJMD

- Jumat, 13 Desember 2019 | 21:54 WIB

Sejak tahun 2015, Kalimantan Timur mendapat amanah menjadi yurisdiksi implementasi program REDD+ atau Reducing  Emissions from Deforestation and forest Degradation, dalam skema Forest Carbon Partnership Facilities Carbon Fund (FCPF CF). Kaltim menjadi satu-satunya provinsi yang terpilih di Indonesia.  Implementasi program ini  akan diperhitungkan sejak  tahun 2020 hingga 2024. Menjawab kepercayaan pemerintah pusat dan dunia, Pemprov Kaltim pun segera melakukan penyelarasan dan integrasi program FCPF CF dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur tahun 2019-2023.

Apalagi, program untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) ini pun sejalan dengan misi keempat Visi Kaltim Berdaulat 2018-2023 yaitu : Berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Di sisi yang lain program REDD+ menempatkan target pengurangan emisi dari deforestasi, pengurangan emisi dari degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan dan peningkatan stok karbon hutan.

Sepanjang kurun waktu tahun 2020-2024, program aksi FCPF CF akan mengarah pada upaya mempertahankan 6,5 juta hektar kawasan berhutan dari seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur seluas 12,7 juta hektar.  “Target kita pada tahun 2023 persentase  penurunan emisi gas rumah kaca mencapai 29,33 persen,”  kata Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Iman Hidayat didampingi Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kaltim, Saur Parsaoran, Jumat (13/12).

Iman menjelaskan demi mendukung pencapaian target-target tersebut, integrasi dilakukan antara program-program FCPF CF, rencana strategis (Renstra) Pemprov Kaltim dan renstra pemerintah kabupaten dan kota. Integrasi meliputi  upaya perbaikan tata kelola hutan dan lahan, penguatan pembinaan lahan dan hutan, mengurangi deforestasi dan degradasi hutan di areal perizinan, pengembangan alternatif penghidupan masyarakat berkelanjutan, serta manajemen dan pemantauan program.

“Untuk perbaikan tata kelola hutan dan lahan, kita akan lakukan perbaikan pada tata kelola perizinan, penyelesaian konflik tenurial, dukungan pengakuan masyarakat adat dan penguatan perencanaan desa,” kata Iman Hidayat. Selanjutnya untuk penguatan dan pembinaan dilakukan dengan memperkuat kapasitas administrasi dan penguatan kapasitas perangkat daerah bidang perkebunan dalam melakukan pembinaan pengelolaan perkebunan. Lalu untuk mengurangi deforestasi dan degradasi di areal perizinan dilakukan dengan penerapan pengelolaan perkebunan, sistem pemantauan dan manajemen kebakaran berbasis masyarakat dan penerapan PHPL dan RIL.

Berikutnya untuk pengembangan alternatif penghidupan masyarakat berkelanjutan akan dilakukan dengan pengembangan mata pencaharian alternatif, kemitraan konservasi dan perhutanan sosial. “Sedangkan untuk manajemen dan pemantauan program kita lakukan dengan koordinasi pengelolaan program, pemantauan dan evaluasi, serta komunikasi program,” tambah Saur.

Upaya-upaya internalisasi program FCPF CF ke dalam RPJMD/Renstra Perangkat Daerah dan mitra pembangunan pun dilakukan. Di antaranya pada 18-19 Oktober 2018 dilakukan penandatanganan asistensi dengan 9 Perangkat Daerah terkait penurunan emisi program FCPF di Kalimantan Timur. Penandatanganan ini kemudian ditindaklajuti dengan sosialisasi hibah siklus TFCA Kalimantan di Bappeda Kaltim pada 19 Agustus 2019.

Sebelumnya juga sudah dilakukan integrasi program/kegiatan pemerintah kabupaten dan kota terkait program penurunan emisi pada 23-24 Juli 2019.  “Integrasi program dan kegiatan juga kami lakukan dengan mitra pembangunan yang mendukung program penurunan emisi FCPF pada 25 Juli 2019,” sebut Saur Parsaoran.

Dari integrasi yang dilakukan, teridentifikasi sekitar 20 program dengan 81 kegiatan program FCPF masuk dalam Renstra Perangkat Daerah 2019-2023 di lingkungan Pemprov Kaltim. Perangkat Daerah yang terkait program FCPF CF meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Biro Perekonomian, DPMPD, DPTPH, Dinas ESDM dan DKP.

“Sedangkan hasil identifikasi program FCPF dalam Renstra Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten dan Kota terdapat 97 program dan 187 kegiatan,” ungkap Saur. Integrasi juga dilakukan dengan mitra pembangunan yang mendukung kegiatan penurunan emisi GRK antara lain GIZ Leopald, Yayasan Bumi, Kalfor UNDP, The Nature Conservancy, Yayasan Bioma, Tropical Forest Comservation Action, WWF, GGGI, GIZ Forclime, GIZ SCPOPP, Solidaridad Indonesia,  dan Yayasan Konservasi Khatulistiwa. Dengan rencana-rencana kegiatan meliputi perkebunan berkelanjutan, resolusi konflik, RTRW Desa, mekanisme insentif, restorasi mangrove, perhutanan sosial, MRV REDD, insentif hijau, dan lainnya. (adv/sul/beb)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X