Tak Ada Tumpang Tindih Lahan, SMPN 38 Masuk Daerah Mana Sih...?

- Jumat, 13 Desember 2019 | 11:16 WIB

SUNGAI KUNJANG. Kisruh lahan di kawasan SMP Negeri 38 sampai saat ini nampaknya belum tuntas. Padahal wali kota sudah menginstruksikan agar persoalan lahan di lokasi itu segera diselesaikan. Pasalnya yang menjadi korban dengan adanya sengketa ini adalah pelajar dan juga guru yang ada di sekolah tersebut.

Bukannya mereda, malah timbul isu baru yang ikut memperkeruh suasana. Yaitu adanya kepemilikan ganda pada lahan. Sehingga penyelesaian persoalan lahan bisa jadi akan memakan waktu lebih lama.

Sementara itu Kelurahan Loa Bakung pun membantah bahwa SMPN 38 ini masuk di dalam wilayahnya. Bahkan pihak kelurahan juga meminta agar hal itu diklarifikasi bahwa lahan yang ada merupakan kawasan Kelurahan Lok Bahu.

“Dari dulu memang bukan lahan kami, maka dari itu saya mengklarifikasi di media sosial. Memang itu lahannya berbatasan dengan kami. Namun bukan di wilayah kami,” ujar Lurah Loa Bakung, Hutanto, kepada Sapos.

Saat awak Sapos menemui pihak Kelurahan Lok Bahu, pihak kelurahan membantah tanah di sekitar kawasan SMPN 38 tumpang tindih. Tanah itu tercatat milik satu nama yaitu Khaidir.

“Kalau dulu memang itu lahannya milik banyak orang. Tapi sudah dibeliin dan suratnya sudah menjadi satu nama. Yaitu miliknya Khaidir. Namun ada juga memang di tanah itu yang berbatasan dengan Said Amin. Jadi tidak ada tumpang tindih lahan,” ujar Kasi Pemerintahan, Kelurahan Lok Bahu, Ivan kepada Sapos.

Dirinya juga mengatakan bahwa surat yang ada di kelurahan saat ini masih sangat tersusun rapi. Sehingga bisa diklarifikasi dengan memberikan surat yang ada kepada pihak kelurahan. Karena pihaknya mengeluarkan surat berdasarkan data valid dari hasil tinjauan yang ada di lapangan. (mrf/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X