Siapkan Mekanisme Penanganan Keluhan

- Kamis, 12 Desember 2019 | 22:58 WIB

TAHAPAN program pengurangan emisi dan deforestasi dan degradasi hutan melalui program Forest Carbon Partnership Facilities – Carbon Fund (FCPF CF) di Kaltim terus berlanjut. Sebagai informasi, sejak Oktober 2015 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menunjuk Kaltim sebagai provinsi yang dipilih untuk implementasi program FCPF CF ini di Indonesia. Perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Kaltim pun melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing untuk mendukung implementasi program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Program ini ditetapkan dengan skema pembayaran berbasis kinerja. Dana berasal dari negara-negara donor yang dikelola Bank Dunia atau World Bank.

Biro Ekonomi yang berada dalam struktur Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim juga melaksanakan perannya. Di antaranya dengan memfasilitasi Rapat Pembentukan Tim Penyusun Mekanisme Penanganan Keluhan (FGRM) Program Penurunan Emisi GRK di Kaltim. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat dipimpin Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim Nazrin.

“Kami undang biro-biro terkait di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dinas/badan terkait di lingkungan Pemprov Kaltim, UPT KLHK, Badan Pertanahan Nasional, perguruan tinggi dan mitra pembangunan,” kata Nazrin, Kamis (12/12).  Kemudian kegiatan dilakukan dalam bentuk Diskusi Kelompok Terfokus (Focus Group Discussion) sosialisasi dan identifikasi kebutuhan mekanisme penanganan keluhan (FGRM) Kaltim. Diskusi menghadirkan narasumber dari KLHK, DLH, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, BPN dan Diskominfo Kaltim.

Diskusi meliputi mekanisme penyelesaian sengketa dan perusakan lingkungan hidup disampaikan KLHK, mekanisme penanganan gangguan usaha dan konflik perkebunan oleh Dinas Perkebunan Kaltim. Materi lainnya terkait mekanisme penanganan konflik kehutanan dibawakan Dinas Kehutanan, mekanisme penanganan konflik dan sengketa agraria dari BPN, mekanisme pengaduan pencemaran lingkungan hidup, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh DLH dan portal penanganan keluhan pembangunan oleh Diskominfo.

Nazrin menjelaskan proses ini harus disiapkan karena akan menjadi bagian penting yang harus dipenuhi dalam penghitungan program FCPF CF. Sebab salah satu lampiran keputusan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dalam Pertemuan Para Pihak (Conference of the Parties/COP) ke-16 menyepakati adanya kerangka pengaman (safeguards) REDD+ yang terdiri dari 7 (tujuh) isu utama yang harus menjadi perhatian bagi pemrakarsa atau pelaksana kegiatan REDD+. 

FCPF Carbon Fund yang dikelola Bank Dunia, juga memiliki 10 standar sosial dan lingkungan yang harus dipenuhi, karenanya upaya penangangan konflik sosial dan lingkungan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan REDD+ maupun program FCPF Carbon Fund. “Karena itu semuanya harus kita siapkan. Kerangka pengaman sosial dan lingkungan ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa di dalam pelaksanaan REDD+,” jelas Nazrin.

KLHK sendiri telah menerbitkan beberapa peraturan terkait upaya penanganan konflik kehutanan dan lingkungan hidup, diantaranya Permen LHK No. P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan.

Selain itu juga ada beberapa Peraturan Direktur Jenderal, diantaranya Perdirjen PSKL No. P.4/PSKL/SET/PSL.1/4/2016 tentang Pedoman Mediasi Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Perdirjen PSKL No. P.6/PSKL/SET/PSL.1/5/2016 tentang Pedoman Asesmen Konflik Tenurial Kawasan Hutan, serta Perdirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016 tentang Pedoman Pemetaan Potensi dan Resolusi Konflik Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHHK) dalam Hutan Produksi.
Sedangkan di Kaltim untuk sektor perkebunan, sudah ada Perda Kaltim  No. 7 tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Perda ini memandatkan adanya upaya pencegahan dan penanangan konflik perkebunan, di antaranya melalui pembentukan Tim Terpadu Penangangan Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan yang multipihak.

Pun terdapat pos pengaduan pencemaran lingkungan hidup, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup serta perusakan kehutanan hasil kolaborasi kerja dari Dishut, DLH, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan. Namun diakuinya, masih perlu dilakukan peningkatan kapasitas perangkat daerah dalam penanganan konflik dan sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan REDD+ dan FCPF Carbon Fund, sebagai bagian dari pengelolaan penangangan masukan dan keluhan.  

“Kami juga sedang menyusun mekanisme penanganan keluhan pelaksanaan program penurunan emisi GRK dan mempersiapkan draf rancangan peraturan gubernur untuk mekanisme penanganan keluhan (FGRM) di Kaltim,” ungkap Nazrin.

Bukan hanya soal penanganan keluhan pelaksanaan program penurunan emisi GRK, bekerja sama dengan P3SEKPI KLHK dan DDPI Kaltim, Biro Ekonomi juga menyiapkan beberapa sistem pendukung program penurunan emisi FCPF Carbon Fund yang terdiri dari Measurement Monitoring and Reporting (MMR), Benefit Sharing Mechanism (BSM) dan Safeguards (SESA, ESMF, FGRM, IPPF dan RPF).
Dokumen Program penurunan emisi dan sistem pendukung perlu disampaikan kepada para pemangku kepentingan di Kaltim khususnya di tingkat kabupaten guna memberikan pemahaman bersama, sehingga program dapat dilaksanakan dan berhasil dengan baik selama periode yang telah ditetapkan.

Pasca persetujuan Dokumen Program Penurunan Emisi (Emission Reduction Program Document/ERPD), KLHK dan Pemprov Kaltim pun terus menyelenggarakan beberapa kegiatan Mainstreaming Program Penurunan Emisi FCPF Carbon Fund dan Sosialisasi Mekanisme Pembagian Manfaat (Benefit Sharing Mechanism) kepada para pihak tingkat kabupaten di Kaltim. “Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh respons, dukungan dan partisipasi para pihak,” pungkas Nazrin. (*/adv/ikl/nin)
       
       


Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X