Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

- Senin, 9 Desember 2019 | 22:23 WIB

DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda menggelar Talk Show Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), di sebuah kafe Jalan Juanda, Senin (9/12) kemarin. Hadir dalam acara ini perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Kaltim, Noer Adenany, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Samarinda H Fiterman, ketua Puspaga Zahrotul Juniar. Puspaga menghadirkan dua pembicara yaitu Elvin Neilana dan Ayunda Ramadhani dan diikuti sebanyak 150 peserta.
Noer Adenany berharap Pusapaga menjadi tempat untuk berbagi informasi seputar masalah keluarga di era milenial. Saat ini menurutnya, banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Keberadaan puspaga diharapkan bisa sebagai wadah konsultasi dengan pendampingan psikolog dan sifatnya gratis.

“Saat ini di Provinsi sendiri, Puspaga ada di Jalan Dewi Sartika. Di Samarinda kita melayani konseling perorangan atau kelompok misalnya sekolah. Kita siap menurunkan tim Puspaga untuk memediasi atau memberi masukan-masukan terkait dengan permasalahan keluarga,” kata Noer. Selain itu, talk show puspaga juga digelar sebagai bentuk kepedulian pemerintah dengan banyaknya terjadi kekerasan dalam rumah tangga terutama kepada wanita dan anak.

“Kasus kekerasan terjadi bisa dicegah dengan hadirnya puspaga. Puspaga hadir sebagai bentuk pencegahan kekerasan dalam berumah tangga, maupun memberi bekal sebelum menikah,” ungkapnya. Elvin Neilana yang mewakili Pegadilan Tinggi Negeri Agama Samarinda meyampaikan, data perceraian tertinggi pada tahun 2018 ada di Jawa Barat  dengan jumlah 66 ribu. Kabupaten dengan angka perceraian terbanyak ada di Cimahi 8.000 orang. Untuk Samarinda pada tahun 2017 sejumlah 1.600 orang, tahun 2018 berjumlah 18 ribuan, dan 2019 per Desember 2.800 orang

Berdasarkan badan organisasi dunia UNICEF mencatat, 34 persen wanita Indonesia menikah di usia dini. Padahal secara hukum sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, menyebutkan ketentuan minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dini di bawah usia yang telah ditetapkan pemerintah. Pernikahan dini ini dilarang karena dapat merugikan mental maupun fisik kedua pasangan.

Selanjutnya Ayunda Ramadhani mengatakan dampak pernikahan dini tak kalah dahsyat yaitu depresi dan menyebabkan pasangan usia dini menarik diri dari pergaulannya. Lalu konflik berujung perceraian, rentan terjadi KDRT. Di Vietnam dan India 44 persen terjadi KDRT dengan indikasi berat, 45 persen ringan “Psikolologinya tidak stabil, emosi tinggi, kurang sabar, bahkan terkadang tidak mandiri. Untuk dampak kesehatan seperti rawan terkena  risiko kanker serviks dan rawan keguguran. Itu semua dampak pernikahan dini,” kata Ayunda.
Ketua Puspaga Zahrotul Juniar Haris mengatakan, layanan pelaporan masalah keluarga  bisa dengan mendownload aplikasi SIPPEKA atau datang langsung ke kantor layanan PUSPAGA Cinta Sejati Samarinda.

“Di sana tersedia psikolog yang mendengarkan curhat dan masalah keluarga. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 09.00- 16.00 Wita. Pelayanan gratis di Jalan Ruhui Rahayu No 1 Samarinda. Untuk layanan lain bisa klik www.dp2pa.samarindakota.go.id,”  pungkasnya. (adv/anto/beb)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB
X