Aset Kaltim Perlu Pembenahan

- Kamis, 28 November 2019 | 23:00 WIB

SAMARINDA. Berdasarkan hasil penelusuran Komisi II DPRD Kaltim, terdapat banyak aset daerah yang tidak berdata dan terurus dengan baik sehingga dinilai terindikasi membuat kerugian bagi daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang saat rapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Selasa (26/11).

Veridiana mengatakan sudah saatnya Kaltim melakukan pembenahan semua aset daerah terlebih jelang ditetapkannya Benua Etam menjadi Ibu Kota Negara (IKN). “Lakukan pendataan ulang, termasuk melihat kelengkapan dokumen-dokumen terkait,” kata Veridiana didampingi Baharuddin Demmu, Akhmed Reza Fachlevi, Safuad, Siti Rizky Amalia, Sutomo Jabir, Nidya Listiyono, dan Sapto Setyo Pramono.

Ia menyebutkan, pembenahan juga berkaitan dengan alih status perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas. Pasalnya, menurut aturan yang berlaku menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memiliki hak atas aset yang dimiliki perusda apabila telah beralih status menjadi perseroda.

Sejauh ini ada dua BUMD yang belum menjadi perseroda yakni, Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan tentu berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah pihaknya meminta kepada BPKAD untuk melakukan pendataan sebelum nantinya beralih status.

Politikus PDIP itu mencontohkan sejumlah aset daerah yang tidak dilakukan pemeliharaan dan difungsikan secara maksimal, diantaranya Stadion Palaran, Hotel Atlit, dan terminal yang berada di Palaran. “Rumput sudah tinggi, cat bangunan sebagian sudah memudar dan banyak fasilitas di dalamnya mulai rusak akibat tak terurus. Padahal, dalam pembangunannya menggunakan anggaran daerah yang cukup besar,” jelasnya.

Kepala BPKAD Kaltim Muhammad Sa'duddin mengapresiasi saran dan kritik dari Komisi II, karena dinilai sebagai bagian dari perbaikan agar BPAKD bisa bekerja lebih maksimal kedepannya. Dikatakannya, pihaknya sedang melakukan pendataan seluruh barang milik daerah dan kemudian dilakukan pemetaan mana saja yang lengkap berkas atau dokumen kepemilikan dan mana saja yang dinilai perlu perbaikan.

Selain itu, pemetaan juga bertujuan mendata aset mana saja yang belum terkelola dengan baik, sehingga bisa diprogramkan menjadi sesuatu yang berfungsi dan menjadi sumber pendapatan daerah. “Kami juga menerima apabila ada usulan terhadap aset mana yang perlu difungsikan termasuk kemungkinan dilakukannya kerja sama dengan pihak ketiga. (adv/hms4/nin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X