Pemabuk yang Tabrak Sejoli Terancam Lama Dipenjara

- Selasa, 19 November 2019 | 10:07 WIB

KARANG ASAM. Ada kemiripan kasus ditemukan Polantas dalam penanganan perkara kecelakaan maut yang menewaskan sejoli M Layli (41), dan Hesti Perawati (29), di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, dengan kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat dengan tersangka Afriyani Susanti, 22 Januari 2012 lalu.

Sembilan orang tewas disapu mobil Daihatsu Xenia, yang dikemudikan Afriyani kala itu. Dia dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi ketika mengemudikan mobil. Alhasil, Afriyani pun dihukum 19 tahun penjara karena Polda Metro Jaya menjerat gadis berkaca mata itu dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nasib serupa bakal dialami Fajar Kamil (29), penabrak Layli dan Hesti. Dua korban yang meregang nyawa dengan mengenaskan. Terjadi ketika pasangan sejoli itu berjalan kaki di Jembatan III dari arah Jalan Achmad Dahlan menuju Jalan Lambung Mangkurat, Sabtu (16/11) dini hari lalu.

Polantas sampai saat ini masih terus bekerja mendalami penyidikan meski telah menetapkan Fajar sebagai tersangka. Untuk penahan awal ini, Fajar dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman penjara 12 tahun.

“Namun tidak menutup kemungkinan, tersangka (Fajar, Red) bisa saja dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Undang-undang narkotika. Itu jika nanti penyidik menemukan yurispredunsia pada kasus sebelumnya atau yang pernah terjadi,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kasat Lantas, Kompol Erick Budi Santoso.

Erick menjelaskan salah satu kemiripan kasus kecelakaan maut dengan tersangka Afriyani dan Fajar, yakni keduanya sama-sama mengemudikan mobil dalam keadaan dibawah pengaruh narkoba.
“Untuk tersangka Fajar, sebelumnya sudah dilakukan tes urine oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba karena urinenya mengandung amphetamine,” jelas Erick.

Dalam penanganan perkara kecelakaan yang terus disidik Unit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda itu, sebanyak 5 saksi sudah dimintai keterangan.
“Dan telah dilakukan olah TKP untuk memastikan bagaimana kronologis kecelakaan sebenarnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Layli dan Hesti tewas tertabrak mobil Toyota Avanza berwarna Silver dengan nopol KT 1847 LR yang dikemudikan Fajar. Ketika itu Fajar dalam keadaan mabuk dan dia sempat dimassa sebelum diamankan polisi.

Layli dan Hesti, tewas mengenaskan. Layli yang terpental sejauh 5 meter dari titik tertabrak mengalami luka parah di kepala. Sedangkan Hesti, yang merupakan ibu 2 anak sempat terseret dan terpental lalu terjerambap di saluran parit tepat di depan Masjid Baiturrahim.

Kondisi jasad Hesti mengenaskan. Tulang kaki dan tangan kirinya patah, bahkan kepalanya sampai terputar menghadap ke belakang.(oke/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X