Oknum Pengacara Diduga Palsukan Dolar, Diadukan Pengusaha Asal Makassar

- Jumat, 8 November 2019 | 20:31 WIB

KARANG ASAM. Sejak September 2019 lalu, Faris Arisandy, pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencoba berbinis di Kota Tepian. Pria 33 tahun itu, terpikat usaha membeli besi tua yang diatawarkan pria berinisial DH.

Meski hanya bertindak sebagai makelar jual beli, namun DH bukan orang dengan pekerjaan biasa. Dia berprofesi sebagai pengacara yang diyakini Faris, tidak akan main-main dalam hal berbisnis.

Rp 20 juta sebagai tanda jadi pembelian besi tua yang fisiknya telah dilihat Faris, selaku buyer diserahkan kepada DH, pada September 2019 lalu.
Namun sayangnya besi tua itu bukan rezeki Faris. Pasalnya berton-ton besi tua itu ternyata sudah lebih dulu dibeli pembeli lain. Rp 20 juta pun dikembalikan utuh oleh DH kepada Faris.

Masih di bulan yang sama. DH kembali mewanarkan bisnis kepada Faris. Kali ini DH mengajak Faris berbinis penjualan belasan unit mobil eks perusahaan tambang batu bara yang kabarnya dikuasakan kepada DH untuk penjualannya.

Tertarik dengan tawaran itu, Faris lantas memberikan uang sebanyak Rp 120 juta kepada DH. Pengurusan pun seluruhnya dilakukan DH. Bahkan untuk operasional, DH mendapatkan uang dari Faris hingga nilai keseluruhan uang yang dikeluarkan pengusaha Makassar itu mencapai Rp 200 juta.

“Namun bisnis yang kedua itu juga gagal. Sehingga klien saya meminta uang miliknya dikembalikan,” beber Hilarious Onesimus Moan Joang, selaku penasihat hukum Faris di Polresta Samarinda, kemarin (7/11).
Bukan uang modal dan operasional yang telah diberikan kembali didapat Faris, mealinkan janji-janji hingga. Akhirnya DH memberikan 2 lembar cek.

“Nilainya Rp 200 juta untuk cek pertama pada tanggal 28 September 2019. Cek kedua Rp 150 juta pada 5 Oktober 2019. Rp 150 juta itu dikatakan DH sebagai fee bagi klien saya (Faris, Red). Karena setelah bisnis mobil gagal, DH kembali menawarkan bisnis batu bara yang ada di konsesi PT Kimco, Kukar. Itupun ternyata tidak bisa dijual karena izin perusahaan itu mati,” jelas Hilarious.

Tak pernah jelasnya bisnis yang ditawarkan DH, membuat Faris gerah apalagi ditambah dua lembar cek yang diberikan tidak bisa dicairkan tanpa persetujuan DH, yang belakangan diketahui rekening pada cek itu ternyata adalah rekening perusahaan yang dibuat di Riau.

“Kemudian saya dan klien mendesak dia untuk mengembalikan uang itu. Pada 12 Oktober 2019, dia pun menyerahkan 69 lembar mata uang dolar pecahan 100 dolar kepada klien saya. Dan besoknya (13 Oktober 2019), klien saya coba menukarkan 1 lembar dolar itu ke money changer di Mal Lembuswana, dan ternyata dolar itu palsu,” jelas Hilarious.

Kemarahan Faris pun memuncak, hingga dirinya memutuskan untuk membuat pengaduan resmi terkait penipuan serta pemalsuan mata uang asing yang dilakukan DH ke Polresta Samarinda. “Saya laporkan karena tidak ada iktikad baik dari dia. Dia selalu mengulur-ulur, bahkan dengan memberikan uang paslu kepada saya,” geram Faris. 
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto menyatakan, belum menerima adanya laporan itu. “Nanti saya tanyakan dulu dengan Kasat Reskrim (AKP Damus Asa),” pungkasnya.(oke/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X