"Kada Kawa Kurang Kah Pak? Ulun Kada Jua Aneh-aneh di Jalanan”

- Rabu, 6 November 2019 | 12:54 WIB

Meja dilapisi taplak kain berwarna hijau dan bangku berjejer rapi di depannya. Kemudian bendara merah putih dan bendera hijau bertuliskan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, diletakan di bawah sebuah tenda di Tepian Mahakam, Jalan Gadjah Mada, Samarinda Ulu, Selasa (5/11).

 

SUASANA layaknya ruang sidang itu memang dibuat, untuk mendukung Operasi Zebra Mahakam 2019 yang berakhir kemarin. Perangkat persidangan, mulai hakim, panitera hingga jaksa pun ada.

Jadi para pengendara, baik itu pemotor atau pengemudi mobil yang melanggar langsung menjalani proses persidangan. Begitu selesai menjalani pemeriksaan polisi, Dishub dan anggota Polisi Militer (PM) yang diterjunkan, bagi pengendara yang melanggar langsung mendapatkan surat tilang. Polisi juga menyita alat bukti. Misalkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) maupun kendaraan.

Selanjutnya para pelanggar lalu dipersilakan mengikuti sidang. Satu persatu nama pelanggar dipanggil bergantian menghadap hakim. Seperti sidang umumnya, proses pemeriksaan dilakukan hakim. Pelanggar mendapat penjelasan perihal aturan yang mereka langgar. Pelanggar juga menyampaikan pembelaan.

Berbagai macam alasan disampaikan di depan hakim. Bahkan ada yang nekat menawar denda di depan hakim. Salah seorang diantaranya Norhansyah, warga M Said, yang ditilang karena SIM-nya habis masa berlaku.

"Saudara (Norhansyah, Red) didenda Rp 200 ribu," ujar hakim.

Mendengar penjelasan tersebut, Norhansyah meminta agar dendanya dikurangi. "Kada kawa kurang kah pak? Ulun kada pernah jua kecelakaan biar SIM mati. Kada jua aneh-aneh di jalanan," tutur Norhansyah, dengan logat Banjar kental.

Masih dalam rangkaian persidangan, usai dibacakan denda maka pelanggar diminta membayarnya ke petugas Bank BRI yang disediakan. "Setelah membayar denda, maka silakan mengambil barang bukti yang disita di sini," jelas jaksa Kejari Samarinda, Gilang yang ikut proses persidangan.

Pantauan Sapos, untuk denda bagi pelanggar yang SIM-nya mati sebesar Rp 200 ribu. Bagi yang tak membawa kelengkapan STNKB didenda Rp 300 ribu. Tak ada SIM dan STNKB diminta membayar denda Rp 400 ribu, serta yang tak mengenakan helm atau kelengkapan lain didenda Rp 100 ribu. Hingga berakhirnya razia, 83 pengendara terjaring.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto yang ditemui Sapos di sela-sela razia mengungkapkan, total 2.261 pelanggar terjaring razia selama Operasi Zebra Mahakam berlangsung sejak 23 Oktober lalu.

Yang paling banyak pelanggaran yang dilakukan adalah pemotor yang tak mengenakan helm. Kemudian ada juga yang melawan jalur.

"Didominasi oleh pemotor pelanggarannya," timpal Wakasat Lantas AKP Noor Dhianto. Selain itu, pelanggaran lain adalah tak menyalakan lampu siang hari. Sementara untuk mobil, karena tak dilengkapi surat menyurat serta muatan berlebih. Ada juga yang tak mengenakan safety belt.

"Untuk usia pelanggar, yang paling banyak didominasi antara usia 16 hingga 30 tahun," pungkas Noor Dhianto. (rin/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X