Kejati Kaltim Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Perumahan Layak Huni

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 10:08 WIB

SUNGAI KELEDANG. Margareta Unjung Lerang mengenakan jilbab hijau muda dengan baju setelan hitam dibalut blazer motif belang macan. Margareta, berjalan menuruni anak tangga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, kemarin (28/10) pukul 17.30 Wita.

Wanita 54 tahun itu tampak sedang menelepon. Di belakangnya ada seorang pria berpeci dan seorang anak kecil. Mereka adalah kerabat Matgareta. Sementara di sampingnya seorang pegawai Kejati menuntunya dan diantaranya juga merupakan staf serta Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Mereka sama-sama berjalan ke sebuah ruangan di gedung Kejati, yang mana telah duduk menunggu Plh Kepala Kejari (Kajari) Tarakan, Chandra Purnama dan tim Pidsus Kejati. Sebelum dihadapkan pada Chandra, Margareta lebih dulu diminta mengenakan rompi orange bernomor punggung 38.

Margareta hanya terdiam dan tertunduk. Dia malu lantaran pada pukul 15.30 Wita, tim Pidsus Kejati Kaltim dan Kejari Tarakan, melakukan eksekusi terhadap dirinya di rumahnya yang terletak di Jalan Juanda 8, Gang Belimbing 4, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Margareta ditangkap karena dia adalah terpidana kasus korupsi yang menilep uang anggaran Kegiatan Pembangunan Perumahan Layak Huni Kota, yang bersumber dari dana anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim tahun anggaran 2010.

Nilai kerugian negara akibat ulah nakal Margareta memang tidak besar yakni Rp 125.919.694,68.

Berdasarkan tiga putusan yakni Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Kaltim, dan Pengadilan Tipikor Samarinda. Margareta dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50.000.000, subsider 2 bulan penjara. "Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp125.919.694,68 subsider 6 bulan penjara," beber Chandra.

Eksekusi itu sendiri lanjut Chandra dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan. "Tim kami melakukan eksekusi secara persuasif dengan melakukan penjemputan terhadap terpidana di rumah kediamannya di Samarinda," jelas Chandra.

Sejak awal penanganan perkara, Margareta belum pernah sama sekali ditahan, sehingga Chandra memasrikan Margareta harus menjalani secara penuh masa hukumannya sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Selanjutnya terpidana kami bawa ke Lapas Samarinda untuk menjalani hukuman," ucap Chandra. Sebelumnya tim Pidsus Kejati dan Kejari Tarakan, sudah berulang kali datang ke rumah Margareta untuk melakukan eksekusi, namun wanita itu sering tak ada di rumah.

"Terpidana adalah pimpinan cabang PT Karya Malinau Utama yang merupakan kontraktor pelaksana proyek rumah layak huni di kota Tarakan. Proyek itu senilai Rp 1,8 miliar," beber Chandra.

Dalam pelaksanaannya Kejari Tarakan mengendus adanya ketidaksesuaian spesifikasi rumah dan kontrak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 125 juta lebih. "Sumber dana awal dari Dinas PUPR Kaltim yakni Rp 38 Miliar, diperuntukkan bagi 14 kota dan kabupaten termasuk Tarakan, yang mendapat Rp 1,8 miliar," pungkasnya.(oke/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X