Seimbangkan Cash Flow, Gunakan SCF

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 22:46 WIB

SUPPLY Chain Financing (SCF) merupakan suatu skema pembiayaan oleh bank atau lembaga keuangan mitra BPJS Kesehatan. Skema itu khusus diberikan kepada fasilitas kesehatan provider BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan piutang berupa tagihan klaim pelayanan kesehatan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Skema pembiayaan SCF ini menjadi salah satu metode yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan bagi rumah sakit untuk menjaga keseimbangan cash flow sehingga tidak mempengaruhi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda saat ini tercatat dua rumah sakit yang telah memanfaatkan SCF, salah satunya adalah Rumah Sakit Siaga Al Munawarah Samarinda. Manajer Pelayanan Medis Rumah Sakit Siaga Al Munawarah Khaerati Kitta, mengatakan sebagai rumah sakit swasta yang baru saja beroperasi tentu sangat bergantung pada keseimbangan cash flow. Di sisi lain, jumlah kunjungan peserta yang menggunakan jaminan kesehatan atau non tunai lebih tinggi dibanding dengan peserta yang membayar tunai, sehingga tidak dapat bergantung pada peserta yang membayar tunai. Sementara pembayaran peserta non tunai memerlukan waktu namun pelayanan bagi pasien tetap harus berjalan.

“Melihat kondisi itu, BPJS Kesehatan menawarkan solusi berupa SCF kepada provider untuk membantu keuangan rumah sakit agar tetap stabil. Karena kami juga punya kewajiban kepada dokter yang memberi pelayanan, karyawan, rekanan supplaiyer obat-obatan dan lain-lain," kata Khaerati.

Dengan berbagai pertimbangan, manajemen Rumah Sakit Siaga Al Munawarah Samarinda menerima solusi yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan untuk menggunakan skema SCF terhitung sejak bulan Juli 2019 melalui salah satu bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Alhamdulillah SCF sangat membantu sekali dalam cash flow rumah sakit, proses pengajuannya pun sangat mudah. Satu sampai dua hari setelah verifikasi dari bank dana sudah kami terima,” paparnya.

Menurut Khaerati, SCF memberikan dampak yang sangat bermakna dalam menjamin keseimbangan keuangan rumah sakit, sehingga tetap dapat menunaikan kewajiban rumah sakit kepada dokter, karyawan dan rekanan sehingga tidak mempengaruhi pelayanan pada perserta program JKN-KIS. SCF ini memberikan benefit kepada ketiga belah pihak, yaitu rumah sakit, BPJS Kesehatan dan bank karena kepastian skema pembiayaan SCF melalui metode yang mudah, tidak berbelit, dan penjaminan yang sederhana.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Kantor Cabang Samarinda, Jandon Bandono mengharapkan skema SCF benar-benar dapat menjadi solusi bagi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan untuk menjaga keseimbangan finansialnya. (adv/nch/beb)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X