KAMPUNG BAQA. Selain terus berupaya menyosialisasikan perda kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, dan melakukan pendekatan. Kecamatan Samarinda Seberang juga berencana bersurat ke Satpol PP Samarinda.
Rencana itu akan dilakukan kecamatan jika pada waktunya PKL belum pindah dan dinilai sangat mengganggu ketertiban umum terutama kelancaran lalu lintas.
"Untuk saat ini kami masih melakukan teguran-teguran pada PKL jika gangguan seperti lalu lintas terjadi, karena disebabkan tempat berjualan mereka terlalu menjorok ke jalan," terang Camat Samarinda Seberang Darmawansyah.
Menyurati Satpol PP, jelas Darmawansyah, merupakan upaya membantu penertiban jika PKL tidak mau mengindahkan teguran yang dilakukan kelurahan maupun kecamatan. "Kami tidak mau dalam penertiban terjadi gesekan antara pedagang dengan petugas. Itu kami hindari. Jangan sampai dalam penertiban ada yang dirugikan," ujarnya.
Unsur muspika dan instansi terkait saat ini tengah mencari solusi mengatasi persoalan PKL yang dikeluhkan pedagang Pasar Baqa. "Persoalan keberadaan PKL itu kan sudah lama, bahkan juga sudah pernah ditangani dengan dipindahkan namun pedagang kembali lagi ke lokasi itu," tandasnya. (oke/nin)