Kontraktor dan Keluarga Diciduk KPK

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:48 WIB

KARANG PACI. Dua hari jelang berlakunya revisi Undang-undang KPK yang baru, lembaga anti rasuah itu melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) sekaligus. Senin (14/10) sebelumnya menangkap Bupati Indramayu, Supendi. Sehari setelah itu (15/10) mengamankan sejumlah pejabat dan kontraktor di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII. Di hari yang sama juga membekuk Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

Tentu saja kasus di BPJN Wilayah XII yang paling menyita perhatian masyarakat Kaltim. Maklum, kegiatan BPJN Wilayah XII berhubungan langsung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim. Dalam rilis dari KPK yang dikeluarkan Selasa (15/10) malam, sedikitnya 8 orang diamankan dalam OTT tersebut.

Penangkapan ini pun dikabarkan terjadi di kantor PUPR Kaltim di Jalan Tengkawang, Karang Paci, Samarinda. Mereka yang turut diamakan adalah Andi Tejo Sukmono, staf BPJN Wilayah XII dan Hartoyo, kontraktor nasional yang bermukim di Bontang. Hasil tangkapan OTT itu sebesar Rp 1,5 miliar. Kasus ini diduga terkait proyek jalan poros Samarinda-Bontang-Sangatta yang nilai anggarannya Rp 155 miliar.

Kantor BPJN XII Balikpapan, Satker PJN wilayah II Kaltim perwakilan Samarinda di Jalan Tengkawang memang bersampingan dengan kantor PUPR Kaltim. Dari pengamatan Samarinda Pos, sehari setelah OTT itu, kedua kantor tampak sepi, (16/10).

Beberapa pegawai yang ditemui tidak mau memberi keterangan. Namun dari informasi yang didapat melalui pembicaraan dengan salah satu pegawai yang tidak ingin disebutkan namanya, tim KPK mendatangi kantor ini Selasa siang (15/10) sekitar pukul 13.00. Petugas KPK menggunakan Kijang Innova hitam.

"Sebentar saja. Mereka (tim KPK) masuk ruangan sempat ribut-ribut di ruangan baru di bawa mereka keluar. Kalau tidak salah, satu atau dua orang dibawa KPK," tutur pegawai tersebut.

Penahanan itu membuat para pegawai di kantor kaget. Banyak diantara mereka tak tahu masalah, termasuk soal paket kegiatan multiyears senilai Rp 115 miliar.

Pasca penahanan, tim KPK langsung memasang police line di sejumlah ruangan. Awak media tak diberi akses melihat ruang yang di-police line KPK. Bahkan untuk melihat dari luar saja, awak media diawasi ketat dengan beberapa pegawai. Pegawai itu bahkan yang memfoto awak media satu per satu.

Total ada delapan orang yang diciduk. Pihak kontraktor yang mengerjakan proyek itu kabarnya juga menyeret pihak keluarga. Yakni, istri, anak hingga paman Hartoyo. Modus korupsi menggunakan kartu ATM. Rekanan atau kontraktor memberikan ATM kepada pejabat di BPJN Wilayah XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik. Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut Rp 1,5 miliar.

Penangkapan ini pun sudah dibenarkan pihak KPK. Setelah sebelumnya KPK lakukan OTT di Kabupaten Indramayu, Tim KPK yang lain juga sedang ditugaskan di Kaltim.

“Sejak siang ini telah diamankan sekitar 8 orang di Samarinda, Bontang dan Jakarta. Kepala BPJN Wilayah XII (Refly Ruddy Tangkere , Red) diamankan di Jakarta. Sisanya dari unsur PPK dan swasta (kontraktor, Red) diamankan di Kaltim. Saat ini 7 orang diperiksa di Polda Kaltim, dan 1 orang di kantor KPK di Jakarta. Pihak yang diamankan di Kaltim akan dibawa besok (kemarin, Red) ke Jakarta melalui penerbangan pagi,” ujar juru bicara KPK, Febrydiansyah, kepada awak media pada Selasa (15/10) malam lalu.

KPK menduga pemberian dari pihak rekanan atau swasta terkait dengan paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp 155 miliar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara Kementerian PUPR.

“Pemberian tidak dilakukan secara konvensional, namun menggunakan modus ATM. Pihak rekanan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta. Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp 1,5 milar,” tuturnya.

KPK mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang. Sesuai hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat. (rm-1/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X