ASN yang Pungli Itu Bisa Bebas, Pelapor Mau Damai

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 00:10 WIB

Tak selamanya perkara pungutan liar (Pungli) berakhir di meja hijau, selama kerugian atas pungli yang ditimbulkan masih dalam kategori rendah. Aturan itu sama halnya dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur batasan nominal kerugian dalam kasus-kasus tertentu.

Dalam hal penanganan kasus pungli yang dilakukan oknum pegawai BPBD Samarinda, berinisial SB (41), meski telah diserahkan kepada Pemkot namun polisi tetap memantau penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

“Dalam kasus pungli harus dapat dibuktikan. Salah satunya dengan melakukan tangkap tangan. Dan itupun harus diperkuat dengan bukti dan saksi karena jika tidak maka akan sulit untuk membuktikannya, apalagi pungli biasanya dilakukan bersama-sama atau kelompok. Karena itu jika tidak bisa dibuktikan maka sulit membongkarnya,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kepala Seksi Pengawas (Kasiwas), AKP Sekar Wijayanti yang juga merupakan tim Saber Pungli.

Dalam penanganan pungli ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sebagai kebijakan dalam penanganan kasus.
“Contohnya yang dipungli nominalnya kecil. Itu tidak harus diproses. Semacam ada kebijakan tersendiri yang mengaturnya,” ujar Sekar.

Penanganan kasus pungli dijelaskan Sekar, juga dapat ditangani Penyidik PNS yang ada di bawah pengawasan Kasat Reskrim. Bahkan juga dapat mengajukannya langsung ke pengadilan setelah melalui proses sesuai standar penyidikan, atau pelimpahan penyidikan jika proses di PPNS telah dilakukan.

“Mengenai siapa saja yang bisa melapor, semua pada dasarnya bisa. Tidak hanya aparat yang menangkap tangan, tapi juga masyarakat namun harus disertai dengan bukti dan saksi yang kuat,” terang Sekar. Sementara itu Agus (28), warga Sengkotek pemilik toko pakaian yang menjadi korban pungli SB, menyatakan kasus tersebut telah diselesaikannya secara damai.

“Dari keluarganya bersedia mengembalikan uang yang saya berikan. Saya pribadi tidak masalah karena memang dari awal saya minta dikembalikan jika uang yang saya berikan itu tidak diperuntukan sesuai dengan isi permohonan yang diajukan kepada saya,” ucap Agus.

Karena ada kesediaan dari keluarga SB untuk mengembalikan, Agus pun urung membuat pengaduan resmi atas tindakan pungli yang dilakukan SB. “Hanya sebagai efek jera saja supaya dia juga tidak melakukan lagi,” tandasnya.(oke/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Area GOR Tapis Akan Dipasang PJU

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:40 WIB

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB
X