Tak Perlu Datang dari Pagi

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 23:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Salah satunya dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja atau penerima upah, yang dananya dapat dicairkan dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pencairannya pun sudah disederhanakan sedemikian rupa. Jika dahulu para peserta harus antre panjang dan datang pagi-pagi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan supaya dapat nomor antrean, kini mereka sudah bisa mendapatkan antrean secara online. “Jadi, masyarakat sudah tidak perlu lagi datang pagi-pagi demi mendapatkan nomor antrean layanan di counter. Tetapi hanya perlu mendaftar lewat aplikasi di handphone masing-masing sambil duduk manis aja di rumah. Sudah bisa mendaftar," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Supriyanto.

Ia menjelaskan daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud adalah sistem antrean online BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai berlaku sejak 9 Mei 2018. Dengan langsung mengaksesnya melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Antrean online tersebut diluncurkan dengan melihat kondisi antrean yang panjang dan lama, karena peserta yang datang ke kantor BPJS dalam waktu bersamaan, baik untuk mendaftar maupun mengklaim dana JHT. Ini dilakukan agar para peserta lebih merasa nyaman saat proses pengajuan klaim. Selain itu, para peserta juga dapat mengetahui dengan pasti tanggal dan waktu pelayanan pengajuan klaim JHT. Itu tentu saja lebih efektif, jadi peserta tak perlu mengantre sejak pagi.

Untuk mendaftar antrean BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa langkah yang harus dilakukan yakni buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser komputer atau handphone dan lakukan pendaftaran antrean, pada bagian halaman depan website tertera slide pendaftaran antrean online yang akan mengarahkan bagian registrasi antrian online.

"Di situ akan diminta mengisi data diri, seperti NIK (nomor e-KTP), KPJ (nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan), nama lengkap sesuai e-KTP, nomor handphone, wilayah pelayanan (diminta mengisi wilayah provinsi tempat tinggal), cabang pelayanan, tanggal kedatangan, jam kedatangan (bisa sampai satu minggu ke depan) dan kemudian simpan," bebernya.

Namun, untuk mendapatkan tanggal dan jam kedatangan tergantung kepada ketersediaan kuota. Anda bisa mengeceknya di aplikasi registrasi antrean online dan klik bagian syarat dan ketentuan yang berada di bagian bawah. Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor handphone yang sudah dimasukkan sebelumnya. Peserta hanya perlu menunjukkan konfirmasi tersebut ke petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan proses pencairan dana JHT.

"Dengan adanya antrean online ini, para peserta kini tidak perlu datang pagi buta untuk mengajukan pencairan dana JHT. Mending kalau udah ngantri lama dan masuk kuota. Kalau enggak gimana? Karena banyak sekali orang yang sudah antre lama-lama tapi disuruh kembali lagi keesokan harinya dengan alasan kuota hariannya sudah penuh," ungkapnya. (adv/nch/nin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X