Kepala Dinas Terancam 20 Tahun Penjara

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 11:47 WIB

GUNUNG KELUA. Pejabat Pemkot Samarinda diciduk dan terpaksa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (8/10) kemarin. Pejabat tersebut adalah Sulaiman Sade. Dia merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda.

Sulaiman diamankan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Sempaja Samarinda. Dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa tahun 2014-2015 dengan nilai proyek Rp 17 miliar, menyeretnya namanya. Saat itu Sulaiman menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Samarinda dan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sulaiman diamankan bersama Mifatul yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Said, sebagai kontraktor proyek. Sebenarnya penetapan Sulaiman, Mifatul dan Said sebagai tersangka sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Namun ketiganya baru “dieksekusi” ke rutan, terhitung mulai kemarin dengan alasan untuk percepatan proses hukum.

Salah satu alasan pihak Kejaksaan tak menahan Sulaiman cs meski sudah berstatus tersangka selama ini, mereka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

“Hari ini memang kami melakukan penahanan agar memudahkan dalam penanganan perkara,” tegas Kajari Samarinda Nanang Ibrahim, melalui Kasi Pidsus Zainal Effendi kepada Sapos, siang kemarin.

Dijelaskan Zainal, pengusutan kasus dugaan korupsi Pasar Baqa tersebut berlangsung sejak 2018 lalu. Dari hasil pemeriksaan saksi, diperkuat keterangan ahli terindikasi ada kerugian negara dalam proses pembangunan pasar di kawasan Samarinda Seberang tersebut.

“Kami selaku penyidik melakukan koordinasi dengan pimpinan. Dalam hal ini Kajari Samarinda dan Kajati Kaltim. Dalam keterangan ahli, kami menggandeng pihak Universitas Gajah Mada (UGM) untuk melakukan pemeriksaan fisik di TKP (Pasar Baqa, Red),” kata Zainal.

“Dan hasilnya ditemukan ada volume pembangunan proyek tak sesuai kontrak, kemudian ada juga item yang tak sesuai dengan kontrak. Ahli mengeluarkan hasil perhitungan. Di sana ada indikasi kekurangan volume pekerjaan,” kata Zainal lagi.

Selanjutnya dari penghitungan fisik yang dilakukan ahli, pihak penyidik kirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit kerugian dan dilakukan penghitungan ulang. Indikasinya ada kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp 17 miliar tersebut.

Ditambahkan Zainal, Sulaiman cs disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 KUHP. Sulaiman Cs terancam hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya.

 

DIAMANKAN PAKAI BAJU DINAS

 

Pantauan Sapos di Sekretariat Kejari Samarinda di Jalan M Yamin, satu persatu tersangka, termasuk Sulaiman datang sejak pukul 09.00 Wita. Selanjutnya mereka bertiga masuk ke ruang pemeriksaan Pidsus. Sekitar pukul 11.45 Wita satu persatu tersangka keluar dari ruangan di lantai dua mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dikawal pegawai kejaksaan dan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Samarinda, bersenjata lengkap.

Mereka langsung digiring ke bus tahanan yang menunggu di halaman depan. Sulaiman terakhir keluar menggunakan baju seragam PNS berwarna cokelat dengan mengenakan masker. “Mau ngomong apalagi,” celetuk Sulaiman saat diminta tanggapan oleh sejumlah wartawan, perihal penahanannya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X