DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas Perusahaan

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 21:30 WIB

BONTANG. DPRD meminta Pemkot Bontang mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Usulan pencabutan izin tersebut dilakukan DPRD, menyusul maraknya penemuan kasus perusahaan nakal yang beroperasi di Bontang. Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang meminta pemkot tegas dalam menyikapi berbagai permasalahan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan yang dilakukan beberapa perusahaan nakal. Ketegasan tersebut yakni dalam bentuk pencabutan izin operasi perusahaan.

Menurut Bakhtiar, pencabutan izin perusahaan nakal merupakan bentuk ketegasan pemerintah yang harus dilakukan, agar ke depan permasalahan serupa tidak kembali terjadi. “Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir kerap ditemui banyaknya perusahaan yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat Kota Bontang sendiri, mulai perekrutan tenaga kerja hingga kelengkapan berbagai perizinan proyek yang tidak lengkap. Karenanya langkah pencabutan izin perusahaan nakal dapat dinilai sebagai fungsi pengawasan dan ketegasan yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD lainnya yakni Nursalam. Menurutnya, ketegasan pemerintah memang diperlukan dalam menyikapi persoalan seperti yang marak terjadi saat ini. “Kendati demikian, keberadaan investasi di Bontang memberikan dampak positif. Namun meski memberikan dampak positif, saya berharap agar para investor yang menanamkan modalnya dapat menaati regulasi yang berlaku di Bontang,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD menemukan beberapa perusahaan yang beroperasi di Bontang tetapi tidak mematuhi aturan yang berlaku, mulai dari persoalan perekrutan tenaga kerja lokal hingga persoalan perizinan yang tidak lengkap. (adv/ifr/nin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X