Guru Ngaji Itu Masih Dibela

- Sabtu, 5 Oktober 2019 | 10:32 WIB

PALARAN. Matahari --nama samaran—- (sebelumnya disebut Pagar) sudah mengakui perbuatannya. Bukti-bukti untuk memperkuat pengakuannya pun semakin mempertetegas apa yang sudah dilakukannya. Meski begitu, tidak semua orang-orang di sekitarnya percaya begitu saja apa yang sudah dilakukan guru ngaji berusia 29 tahun itu. Ya, Matahari kini mendekam di sel tahanan Polsek Palaran. Atas tuduhan pencabulan. Dilakukannya kepada santriawati atau muridnya mengaji.

Rasa tak percaya itu datang dari warga di Palaran yang anaknya turut belajar mengaji bersama Matahari. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat kabarnya bahkan sempat mendatangi Polsek Palaran, karena masih belum percaya dengan tuduhan itu.

Meski ada yang pro pada Matahari, tapi polisi tetap memroses kasus pelecehan yang dialami seorang bocah 8 tahun, yang merupakan salah seorang murid mengajinya.

Polisi bahkan telah menetapkan status tersangka pada Matahari. Dia disangkakan pasal 82 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Kami juga masih menunggu korban lainnya untuk melapor.Sesuai yang kami sampaikan bahwa berdasarkan keterangan korban (Tanaman, Red) ada sekitar 3 sampai dengan 4 korban lagi," beber Kapolsek Palaran, Kompol Nur Kholis.

Adapun yang menjadi bukti untuk menetapkan Matahari sebagai tersangka adalah hasil visum. Termasuk pakaian yang dikenakan salah satu korban: Bunga –sebelumnya disebut Tanaman (sam-sama nama samaran).

"Tersangka sebelumnya sempat mengelak, tapi akhirnya mengaku setelah kami lakukan pencocokan pengakuan serta bukti yang menjadi dasar penyelidikan," jelas Kholis.

Dalam pemeriksaan visum terdapat luka lecet pada bagian kewanitaan Bunga akibat benda tumpul.

"Korban sendiri saat ini kindisinya trauma. Bahkan tidak ingin mengaji karena selalu merasa ketakutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Matahari yang mendapat kepercayaan sejak 8 tahun lalu menjadi marbot atau kaum masjid di wilayah Kecamatan Palaran terpaksa diamankan Polsek Palaran.

Bapak satu anak itu dituding melakukan pelecehan seksual pada seorang murid mengajinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Perbuatan itu dilakukan Pagar setiap korbannya, Tanaman tengah menunggu giliran mengaji. Pelecehan dilakukan di rumah Matahari yang berada tak jauh dari masjid.

Perbuatan itupun terbongkar Sabtu (14/9) lalu atau dua hari sebelum dilaporkan orangtua Bunga secara resmi ke Polsek Palaran, Senin (16/9) lalu.

Polisi langsung mengamankan Matahari setelah melakukan sejumlah langkah penyelidikan termasuk memperoleh bukti yang kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan status tersangka pada Matahari.(oke/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X