Pakai Uang Pendaftaran saat Pilwali, Partai Bilang “Itu Dana Gotong Royong”

- Selasa, 10 September 2019 | 12:00 WIB

SAMARINDA KOTA. Wakil Ketua Bidang Hukum Politik dan Keamanan DPD PDIP Perjuangan Kaltim, Roy Hendrayanto membantah dana yang dipatok partainya untuk pendaftaran calon kepala daerah disebut politik uang.

Menurutnya, partai politik menetapkan atau mematok harga untuk pendaftaran bukan masuk dalam kategori menerima imbalan. Sehingga tidak bisa disebut sebagai politik uang. "Dalam UU disebut partai politik dilarang menerima imbalan. Tidak ada larangan bagi partai menetapkan uang pendaftaran," kata Roy kemarin.

Roy mengatakan, partainya tak pernah menerima imbalan. Tapi dia mengistilahkan uang pendaftaran tersebut sebagai dana gotong royong.

Dana tersebut digunakan untuk sebagaimana mestinya. Seperti konsolidasi partai. Dana yang terkumpul untuk konsolidasi kepada 10 pengurus di tingkat kecamatan dan 59 di tingkat kelurahan di Samarinda.

Karena semua calon diberi hak yang sama untuk semua PAC. Untuk menyampaikan visi-misi agar mendapat keterpilihan dari kader partai.

"Dana itu digunakan untuk makan, minum, ATK dan lainnya," tegasnya.

Sejumlah partai politik sudah melakukan proses menjaring calon wali kota dan wakil wali kota. Partai politik mematok tarif pendaftaran. PDIP misalnya, mematok Rp 25 juta. PKS berkisar Rp 10-20 jutaan. Demokrat juga Rp 20 jutaan. Golkar tak ingin buka harga.

Munculnya biaya pendaftaran hingga puluhan juta ini menjadi bahan perdebatan. Apakah biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai politik uang? Apakah ini melanggar aturan?

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Nomor 8/2015, secara eksplisit mengatur mengenai hal ini.

Dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa: "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota."

"Artinya, imbalan apapun tidak diperbolehkan dalam proses pencalonan. Termasuk biaya yang dipatok bagi bakal calon yang mengajukan lamaran ke parpol tertentu," kata pria yang akrab Castro ini, Minggu (8/9). "Iya, secara letterlijk, imbalan dalam bentuk apapun itu termasuk uang pendaftaran," kata Castro sapaan akrabnya.

Artinya, imbalan apapun tidak diperbolehkan dalam proses pencalonan. Termasuk biaya yang dipatok bagi bakal calon yang mengajukan lamaran ke parpol tertentu.

Castro melanjutkan, sebab itu frase "proses pencalonan" sudah dapat dimaknai sejak masa penjaringan bakal calon oleh parpol. Jika parpol tetap kekeuh, maka hal ini tentu saja melabrak aturan yang ada.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin belum bisa berkomentar jauh karena belum masuk konteks tahapan (pilwali). Maka pihaknya tak bisa melakukan intervensi. "Saya kira Bawaslu tidak bisa terlalu mengintervensi. Ini menjadi catatan juga bagi kami," sebutnya.

PAN BUKA DIRI

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X