Biaya Pendaftaran di Parpol Berpotensi Pidana

- Selasa, 10 September 2019 | 09:46 WIB

SAMARINDA KOTA. Pilwali Samarinda digelar tahun depan. Namun tahapannya sudah dimulai sejak bulan ini. Sejumlah partai politik sudah melakukan proses menjaring calon wali kota dan wakil wali kota.

Partai politik mematok tarif pendaftaran. PDIP misalnya, mematok Rp 25 juta. PKS berkisar Rp 10-20 jutaan. Demokrat juga Rp 20 jutaan. Golkar tak ingin buka harga. Munculnya biaya pendaftaran hingga puluhan juta ini menjadi bahan perdebatan. Apakah biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai politik uang? Apakah ini melanggar aturan?

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Nomor 8/2015, secara eksplisit mengatur mengenai hal ini.

Dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa: "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota."

"Artinya, imbalan apapun tidak diperbolehkan dalam proses pencalonan. Termasuk biaya yang dipatok bagi bakal calon yang mengajukan lamaran ke parpol tertentu," kata pria yang akrab Castro ini. Castro melanjutkan, sebab itu frase "proses pencalonan" sudah dapat dimaknai sejak masa penjaringan bakal calon oleh parpol. Jika parpol tetap bersikukuh, maka hal ini tentu saja melabrak aturan yang ada.

"Parpol terkesan melegitimasi atau membenarkan politik uang yang bersifat transaksional, dengan mematok sejumlah biaya dalam proses pendaftaran bakal calon. Parpol tidak boleh berlindung dibalik alasan biaya administrasi, biaya survei, biaya operasional dan lain sebagainya," urainya.

Konsekuensi terhadap pelanggaran ini, kata Castro, tidak hanya bersifat administrative. Tetapi juga dapat dikenakan hukuman pidana. Dalam UU 8/2015 disebutkan bahwa parpol atau gabungan Parpol yang menerima imbalan dalam proses pencalonan, dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Disamping itu, juga dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. Sedangkan sanksi pidana diatur kemudian dalam UU 10/2016, khususnya Pasal 187 B dan 187 C.

"Tetapi ini berlaku bagi anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima imbalan, dan orang atau lembaga yang memberi imbalan," tegasnya.

Selain itu, biaya pendaftaran yang dipatok oleh parpol, juga akan berimplikasi secara sosial dan politik.

Seperti membatasi hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Modal politik jangan diterjamahkan sebagai kekuatan uang. Tetapi jauh lebih penting soal kecakapan, integritas, rekam jejak dan keberpihakan.

Soal pendanaan, kata dia, mestinya negaralah yang harus bertanggung jawab menyediakannya melalui sistem politik yang sedang dibangun.

Hal lain tentu saja menyangkut edukasi politik bagi masyarakat. Upaya untuk melegalkan politik uang secara transaksional ini, tentu saja akan berpengaruh terhadap tingkat kemampuan dan kecerdasan politik masyarakat (political efficacy). Prilaku parpol ini akan membentuk pola pikir bahwa politik uang adalah hal yang biasa. Kalau di hulu sudah melegalkan politik uang, terlebih di hilir proses pilkada.

Situasi ini tentu saja menuntut agar negara melalui aparaturnya mengambil sikap tegas. Agar tidak menciderai proses demokrasi yang akan berlangsung. Negara tidak boleh diam. Sebab diam, bermakna turut membenarkan tindakan parpol ini.

"Negara melalui penyelenggara, setidaknya dapat memberikan imbauan secara tegas kepada parpol. Agar politik transaksional melalui biaya pendaftaran bakal calon, tidak dilakukan dengan alasan apapun," tuturnya.

Jika tetap dilakukan, maka proses hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Pun demikian dengan parpol. Komitmen praktik politik uang harus ditegaskan kembali.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X