Perusahaan Diminta Taati Aturan

- Jumat, 6 September 2019 | 21:05 WIB

BONTANG.  DPRD Bontang meminta semua perusahaan yang ada di Kota Bontang melakukan rekrutmen tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan menaati Perda Tenaga Kerja. Anggota DPRD Bontang, Maruf Effendi mengatakan, payung hukum tersebut juga diharapkan bisa dijalankan secara efektif oleh para pemangku kebijakan di Bontang.

Pemangku kebijakan dimaksud terang dia, adalah mereka yang memiliki otoritas mempekerjakan masyarakat. Baik di sektor industri, perhotelan, restoran dan sektor usaha lain. “Kami sudah meminta kepada perusahaan-perusahaan dalam rekrutmen tenaga kerja baru lebih memprioritaskan para pencari kerja tenaga lokal,” ucapnya.

Menurutnya, perda itu sengaja dibuat untuk mengurangi jumlah pengangguran di Bontang. Lebih jauh Maruf mengungkapkan, perda ini sengaja dibuat sebagai bentuk keprihatinan karena melihat masih banyak warga lokal yang tidak mendapatkan pekerjaan di daerah sendiri. Namun sebaliknya, pekerja asal luar Bontang banyak menguasai berbagai sektor pekerjaan.

“Ini kan kondisi memilukan. Sektor-sektor pekerjaan justru banyak diisi dari luar Bontang. Sementara warga Bontang banyak yang nganggur di daerahnya sendiri,” ujar Maruf. Tingginya jumlah pekerja dari luar Bontang dibandingkan dengan tenaga kerja lokal sering mendapatkan keluhan masyarakat Bontang, terlebih para pencari kerja aktif.

Perda tersebut akan memberikan perlindungan terhadap para pencari dan pekerja asal Bontang di semua sektor. Baik pegawai, pemerintahan, BUMN, BUMD, industri, perhotelan, rumah makan, konsultan, percetakan, supermarket dan sektor lainnya. (adv/ifr/rin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

X