RAPAK DALAM. Kemacetan yang kerap terjadi di simpang empat Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, yang juga menghubungkan tiga jalan disebabkan adanya penyempitan. Titik penyempitan jalan itu terjadi di persimpangan dari arah Jalan KH Harun Nafsi menuju Jalan Pattimura.
Penyebabnya karena masih terdapat sejumlah rumah warga yang belum dibebaskan untuk pelebaran jalan. Sulitnya membebaskan rumah warga itu disebabkan adanya permintaan ganti rugi atas rencana pelebaran jalan yang dilakukan Dinas PUPR-PERA Kaltim.
"Kami sudah sering komunikasi, baik dengan warga yang rumahnya terkena rencana pelebaran jalan maupun dengan pemkot mengenai persoalan kemacetan itu," kata Camat Loa Janan Ilir Syahrudin Salman.
Tak banyak yang dapat dilakukan kelurahan, maupun Kecamatan Loa Janan Ilir terkait pembebasan lahan. Namun aparatur pemerintahan di wilayah itu tetap berupaya agar persoalan itu dapat segera diselesaikan.
“Sekarang ini kelurahan sedang melakukan pendataan ulang, karena ada beberapa bangunan yang bukan lagi dihuni pemilik pertama. Ada juga yang disewakan, jadi perlu didata ulang," ucap Syahrudin.
Mengenai informasi ganti rugi, sejauh ini kelurahan maupun kecamatan belum mendapat informasi terbaru. "Apakah ada ganti ruginya atau tidak ini yang belum jelas," jelasnya.
Syahrudin berharap persoalan pembebasan lahan itu bisa segera terselesaikan, sehingga proses pelebaran jalan juga dapat secepatnya dilanjutkan. "Bisa lihat sendiri bagaimana kondisi jalan di persimpangan itu. Macet karena jalan menyempit ditambah kondisi badan jalan rusak parah," pungkasnya. (oke/nin)