Pakai Sabu, Lurah Simpang Pasir Divonis 5,5 Tahun

- Rabu, 4 September 2019 | 11:34 WIB

GUNUNG KELUA. M Sapriadi (42) tak bersuara. Dia sempat terdiam. Tatapan Sapriadi yang menjabat sebagai Lurah Simpang Pasir saat ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim karena kasus narkoba.

Ketika itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Agung Sulistiyono meminta Sapriadi menanggapi vonis yang dibacakan, Selasa (3/9) sore. Majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis penjara 5,5 tahun ditambah denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan jika tak mampu membayarnya. Sapriadi juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim M Mae, soal penerapan pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hal yang memberatkan, Sapriadi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan, terdakwa (Sapriadi, Red) sopan selama persidangan,” celetuk Agung.

Sebenarnya JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Senasib dengan Sapriadi, oknum ASN lain yang bertugas di Bagian Humas dan Protokoler Setkot Samarinda bernama Masjedi alias Jedi (40) juga divonis hakim. Vonisnya pun sama. Keduanya merupakan dua sekawan yang dibekuk di lokasi dan waktu yang sama.

Atas putusan tersebut, baik Masjedi maupun Sapriadi menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar Sapriadi, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Titin.

Sementara JPU juga menanggapinya dengan menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir juga,” celetuk JPU.

Untuk diketahui, Sapriadi dan Masjedi digerebek anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kamis (21/3) pukul 17.30 Wita. Keduanya tertangkap tangan sedang pesta sabu. BNNP Kaltim melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Masjedi di Jalan dr Soetomo, Gang 1, RT 29, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.

Kedua PNS ini tak bisa menyangkal. Karena ditemukan barang bukti sabu di rumah tersebut. Selanjutnya kedua PNS ini digelandang menuju markas BNNP Kaltim di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang.

Tertangkapnya oknum PNS tersebut berdasarkan informasi warga yang kerap melihat keduanya mondar-mandir di dalam rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Sapriadi alias Ade sebelumnya sempat bertugas sebagai ajudan Wali Kota Samarinda periode 2000-2005/2005-2010 (alm) Achmad Amins, selama beberapa tahun. Sedangkan Masjedi merupakan PNS golongan IIA di Bagian Humas dan Protokol Setkot Samarinda.

Saat petugas masuk ke rumah kayu di kediaman Masjedi, yang terletak di salah satu kawasan padat permukiman itu, keduanya tampak sedang menggunakan sabu. Di depan keduanya terdapat alat isap. Lengkap dengan satu poket sabu.

Kaget dengan kedatangan petugas, keduanya hanya bisa terdiam. Terlebih barang bukti yang menunjukkan kesalahan mereka terpampang jelas di hadapan petugas. Tanpa basa-basi lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan, lalu mengamankan keduanya.

Beberapa hari setelah tertangkap, jabatan Ade sebagai Lurah Simpang Pasir langsung dinonaktifkan. Setelah vonis tersebut, Ade dan Jedi hampir pasti akan dicopot statusnya sebagai ASN. (rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X