ABG Layani Pria Hidung Belang

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 17:12 WIB

 

TANJUNG REDEB. Polres Berau berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di salah satu kafe dan karaoke di Kecamatan Sambaliung. Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat bahwa ada anak yang dipekerjakan di tempat hiburan tersebut. Korban sebut saja Lili (15), dipekerjakan untuk menemani tamu yang datang.
Polisi gerak cepat menindaklanjuti kabar adanya eksploitasi anak pada sebuah tempat hiburan malam (THM). Dua orang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial An (29) pengelola kafe dan Kr (29) yang bertindak sebagai “mami”.
Menurut Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskrim, AKP Rengga Puspo Saputro, Lili anak di bawah umur dipekerjakan menemani tamu, merupakan warga pendatang dari luar Berau.
"Selanjutnya pada Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang adanya tindak pidana tersebut," ungkapnya Rabu (28/8) kemarin. Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dan informasi pendukung, polisi kemudian mengamankan Kr dan An. Keduana lantas dibawa ke Mapolres untuk penyidikan.
Lili juga sempat dibawa untuk dimintai keterangan oleh polisi.
“Dalam pemeriksaan diketahui ada perjanjian atau kerja sama antara mami ini dan korban. Korban mendapatkan sejumlah bayaran dari layanannya. Kemudian dibagi dua untuk dirinya dan mami selaku koordinator,”jelasnya lagi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah nota, buku daftar hadir dan satu kartu keluarga. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kabupaten Berau saat ini diketahui tengah gencar-gencarnya melakukan program pembinaan dan sosialisasi untuk menjadi kabupaten layak anak. Sebelumnya, ketua pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Berau, Fika Yuliana menegaskan bahwa eksploitasi anak termasuk sebuah pelanggaran.
“Anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, bermain dan aktivitas lainnya, bukan untuk dipekerjakan,” tegasnya. Apalagi sampai terjadi seperti kasus yang baru terungkap ini, bahwa korban dijadikan pelayan untuk menemani pria-pria dewasa yang datang ke karaoke dan kafe tersebut. (as/beb/nha)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X