Tunggu Pembeli Sabu Sambil Berjudi, Ya Ditangkap..!!

- Selasa, 27 Agustus 2019 | 14:57 WIB

KARANG ASAM. Hampir setiap malam sekelompok pemuda menganggu waktu istirahat warga di Jalan Slamet Riyadi, Gang 6 RT 30, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Keluhan warga itupun lantas ditindak lanjuti Polsek Sungai Kunjang yang mendatangi lokasi dimaksud, Jumat (23/8) lalu pukul 23.00 Wita.
Polisi yang datang awalnya mengenakan pakaian sipil. Polisi mengamati kegiatan sekelompok pemuda itu yang ternyata berjudi di teras rumah seorang warga.

Polisi pun bergerak membubarkan perjudian itu. Mengetahui polisi datang, dua pelaku lari sementara 3 pemuda yang ikut berjudi diamankan. Mereka adalah M Buyung (23), Burhanuddin alias Burhan (24), dan Parista alias Oneng (24).

Buyung tampak gelisah ketika polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti perjudian yakni kartu dan uang tunai Rp 585 ribu yang menjadi taruhan dalam permainan judi poker.

Polisi curiga dengan gerak gerik Buyung. Dia diyakini masih menyembunyikan sesuatu. Keyakin polisi terbukti, ketika menggeledah sekeliling tempat yang digunakan berjudi hingga Kwh listrik rumah warga itu ditemukan sebungkus rokok di dalamnya terdapat 2 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,33 gram.

Narkoba itu milik Buyung, yang menunggu datangnya pembeli sabu sambil berjudi bersama keempat temannya. Ketiganya pun selanjutnya dikeler ke markas Polsek Kunjang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk buyung kami proses dengan dasar dua laporan polisi. Pertama perjudiannya dan kedua narkobanya. Sedangkan untuk kedua pelaku lain (Burhan dan Oneng) kami kenakan di perjudiannya," terang Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana, melalui Kanit Reskrim, Ipda Suyatno.

Kawasan yang dijadikan tempat bejudi Buyung, Burhan dan Oneng diakui Suyatno merupakan wilayah peredaran narkoba. Karena itulah polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan lantaran adanya informasi bahwa salah seorang penjudi juga membawa narkoba.

"Hanya saja dia (Buyung, Red) sembunyikan di Kwh atau meteran listrik rumah itu agar tidak diketahui kami," ucap Suyatno.
Sementara itu Buyung mengaku narkoba itu titipan seorang bandar narkoba yang juga merupakan warga setempat. Dia hanya diminta untuk menjualkan.

"Kadang dikasih Rp 100 ribu. Kadang juga cuma dikasih sabu," aku Buyung. Berjudi pada saat ditangkap dilakukan Buyung bukan karena sedang menunggu pembeli. "Iseng saja. Kumpul dengan teman-teman. Tidak setiap malam juga kami berjudi," katanya. (oke/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X