Maling Mobil Melawan, Menikam Polisi Pakai Gunting, Doorrrr...!! Terkapar

- Senin, 26 Agustus 2019 | 12:12 WIB

SAMARINDA KOTA. Rasa sakit harus dua kali dirasakan Meswanto alias Debi. Sudah ditinggal teman, kaki kanannya ditembus timah panas oleh petugas. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran pria 34 tahun ini melawan saat diringkus, Sabtu (24/8) dini hari.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Yuliansyah mengatakan, penangkapan Debi bermula saat personel melakukan patroli “kring serse”, sekitar pukul 02.30 Wita. Saat melintas di Jalan Abdul Muthalib, Sungai Pinang, petugas melihat 2 pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar mobil Daihatsu Grand Max. Kendaraan roda empat jenis pikap berplat KT 8626 NL itu parkir di pinggir jalan.

"Ternyata 2 pria itu adalah S (28) dan Debi. Keduanya tengah berusaha mencuri mobil parkir dalam kondisi terkunci tersebut. S bertugas mengawasi situasi, sementara Debi menggunakan peralatan yang dibawa berupa kunci pas, gunting dan obeng berusaha membuka pintu kiri," kata Yuliansyah.

Usai berhasil membuka pintu dan masuk ruang kemudi, Debi kemudian memotong kabel kontak dan berusaha menyalakan mobil tersebut. S yang sadar jika aksi mereka kepergok petugas buru-buru kabur sebelum petugas datang. S meninggalkan Debi yang sedang mengotak-atik mobil agar mau di jalankan.

"S langsung kabur saat mengetahui petugas mendatangi lokasi pencurian. Sementara Debi sebagai eksekutor yang merusak kunci terkepung di dalam mobil," kata Yuliansyah.

Sadar jika dirinya ditinggalkan, ditambah lagi beberapa petugas mengepung, Debi tak lantas menyerah begitu saja. Saat salah satu petugas mendekap, warga Jalan Poros Kebun Agung ini mencoba menusukkan gunting dan memukulkan kunci pas ke arah petugas.

Tindakan itu dibalas dengan tembakan peringatan. Namun, upaya itu tak membuat Debi menyerah dan justru semakin berani dengan menyerang petugas. Saat terjadi pergumulan Debi membuka pintu kanan berniat kabur. 

Melihat buruan berniat kabur usai mengancam petugas tindakan tegas namun terukur terpaksa dilakukan. Kaki kanan Debi ditembak, membuat Debi menyudahi perlawanannya. Untuk selanjutnya Debi dan barang bukti mobil serta peralatan mencuri di bawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.  

"Untuk S masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami sarankan untuk menyerahkan diri. Sementara Debi masih kita periksa secara intensif mengenai aktivitas pencuriannya. Sebab, bukan tidak mungkin masih ada lokasi lain yang pernah jadi targetnya. Dan melihat dari cara mencuri serta peralatan yang dibawa, Debi sangat ahli," terang Yuliansyah.

 Atas kejadian itu, pemilik kendaraan menderita kerugian hingga Rp 152 Juta. Dan atas perbuatannya Debi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, ditemui di Mapolsek, Debi mengakui semua perbuatannya. Rencananya mobil tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Disamping itu, uang hasil penjualan nantinya untuk menutupi utangnya. "Dulu saya sopir antar barang. Lama menganggur dan utang menumpuk terpaksa mencuri," kata Debi.

Saat diminta menunjukkan cara membongkar pintu mobil, Debi melakukannya seperti seorang profesional. Berbekal obeng yang dimodifikasi sendiri, dalam waktu 5 menit Debi berhasil membuka pintu tanpa merusaknya. "Belajar sendiri dirumah. Karena ada mobil sejenis dirumah yang bisa saya pelajari. Selain mobil jenis ini saya tidak tahu caranya," ungkap Debi. (kis/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X