Picu Kanker, Kosmetik Disita, Capai Rp 183 Juta

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 10:57 WIB

SAMARINDA KOTA. Senin (19/8) lalu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, menyatakan telah menyita 5.967 kosmetik berbahaya dan tak mengantongi izin edar. Ribuan kosmetik itu terbagi dalam 300 item. Disita dari sejumlah tempat di Samarinda hingga di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Penindakan dilakukan petugas berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Petugas yang mencium adanya peredaran kosmetik berbahaya serta tak dilengkapi izin edar, lantas bergerak ke sejumlah tempat.

Terdapat 16 tempat yang menjadi target petugas. Yakni pedagang di pasar tradisional yang menjual kosmetik, toko dan kegiatan menjual kosmetik yang di media sosial (Medsos).

Dari seluruh penjual yang diperiksa itu, 10 diantaranya dipastikan menjual kosmetik tanpa izin. Petugas lantas melakukan penyitaan pada kosmetik berbahaya itu.

Dari penjual yang dinyatakan telah menjual kosmetik berbahaya itu, salah satunya bahkan pernah diproses kasus serupa pada 2016 lalu. Dia adalah pemilik Toko RI yang berjualan di Pasar Pagi. Sedangkan dua penjual online di Mahulu berinisial SOS dan BB.

"Ada juga kosmetik racikan yang diproduksi sendiri. Kosmetik ini sangat berbahaya. Meski menggunakan bahan kosmetik yang tidak berbahaya, tapi ketika dicampurkan maka akan menimbulkan senyawa kimia baru," terang Kepala BBPOM Samarinda, Leonard Duma.

Hal berbahaya lainnya pada kosmetik racikan adalah cara pembuatannya yang filakukan dan tidak higienis. Sehingga terdampak kandungan mikroba yang tinggi.

"Dan juga mengandung merkuri atau air raksa yang sangat membahayakan. Artinya bahan kosmetik ini mengandung bahan yang berbahaya. Bisa menyebabkan kanker. Karena dari pori-pori bisa masuk ke darah," jelas Leonard.

Bisnis penjualan kosmetik memang menggiurkan. Buktinya nilai kosmetik yang disita mencapai Rp 183 juta.

"Untuk dari mana asal kosmetik ini kami belum bisa memastikan. Karena bisa jadi yang tertulis dari kemasan menyebutkan dari salah satu negara, tapi ternyata itu tidak benar. Setelah ditelusuri produksi hanya dilakukan di suatu daerah di dalam negeri," ujar Leonard.

Dalam pengungkapan kosmetik berbahaya dan ilegal itu, selanjutnya, BBPOM akan berkoordinasi dengan Polresta Samarinda dalam penanganan perkara tersebut.

"PPNS (penyidik pegawai negeri sipil, Red) kami berada di bawah pengawasan polisi yakni Kasat Reskrim Polres Samarinda. Jadi penganannya langsung polisi,” pungkasnya. (oke/nha)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X