Ahli Cetak KTP-el Palsu Diringkus

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:59 WIB

SUNGAI PINANG DALAM. Adi Irsandi memiliki keahlian mencetak stiker, kartu nama, undangan, spanduk dan sejenisnya. Di balik keahliannya itu, justru digunakan untuk hal-hal berbau criminal.

Dengan mengandalkan seperangkat komputer dilengkapi pinter dan scanner, Adi Irsandi mulai melakoni usaha ilegal yang menjadi pendapatan sampingan. Pria 44 tahun itu menggeluti bisnis pembuatan KTP elektronik (KTP-el), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB). Tentu saja surat-surat penting itu dipalsukan.

Adi tinggal Jalan Proklamasi 2-3, RT 55, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Bisnis itu sudah digeluti sejak 2018. Namun Senin (19/8) lalu, Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar praktik illegal bapak satu anak ini.

Polisi menangkap Adi karena nyanyian salah seorang penadah motor curian yang pernah memesan STNKB paslu untuk melengkapi motor bodong alias curian.

Dari situ polisi kemudian mendalami dan melakukan penyelidikan serta penggeledahan rumah Adi.

"Dia (Adi, Red) memanfaatkan garasi rumahnya sebagai tempat mencetak surat-surat palsu itu. Kami lakukam penangkapan subuh ketika dia sedang sibuk menyeting pembuatan STNKB palsu," beber Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa, didampingi Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo.

Dari tempat pembuatan surat penting yang termasuk palsu itu, polisi menyita 31 lembar blangko KTP-el bekas yang datanya sudah dihapus menggunakan kertas amplas. Juga mengamankan selembar blangko SIM yang juga sudah di amplas dan beberapa lembar keras tercetak STNKB kosong.

"Pembuatan KTP-el dilakukan pelaku berdasarkan surat keterangan (Suket) sah yang diterbitkan Disdukcapil. Jadi untuk rekam data pemilik KTP-el ada. Meski begitu pelaku tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan KTP-el dengan fisik yang sudah jadi seperti ini karena itu juga disebut pemalsuan," terang Damus.

Pemalsuan yang sangat nyata tampak pada SIM dan STNKB. Yang mana sama sekali tidak ada data orang yang memesannya terekam di SATPAS SIM maupun SAMSAT.

"Untuk pembuatan KTP-el, SIM dan STNKB pelaku membandrol tarif Rp 100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per lembar. Pelaku memasarkan dari mulut ke mulut. Tidak menggunakan medsos atau sarana media lainnya," jelas Damus.

Polisi tengah mendalami seberapa banyak KTP-el, SIM dan STNKB dicetak oleh Adi. Penyelidikan serius dilakukan polisi khusus pada STNKB yang diyakini dipesan pemilik kendaraan bodong.

"Dalam penangkapan pelaku kami juga menemukan dua alat isap berupa bong dan 3 bungkus plastik sisa sabu. Seluruh barang bukti kami temukan di ruang kerjanya," pungkas Damus.

Sementara itu, Adi berkilah setiap KTP-el, SIM dan STNKB yang dibuatnya selalu gagal dan belum pernah ada diambil oleh pemesannya. "Itu juga baru jadi satu. Tapi belum diambil pemesannya," kata Adi seraya menunjuk satu KTP-el yang telah jadi.

Adi beralasan dirinya hanya ingin membantu orang yang memesan ketiga jenis kartu dan surat penting itu. Karena dia sering bertanya alasan pelanggannya.

"Seperti KTP-el katanya kalau menunggu dari Capil (catatan sipil, Red) lama. Karena ada keperluan makanya mereka minta dibuatkan," ujar Adi. Namun Adi tak bisa menjawab mengapa mau membuatkan SIM dan STNKB. "Itu baru coba-coba. Belum ada yang tercetak," kata Adi. Untuk memesan KTP-el atau SIM, Adi mewajibkan pemesan membawa bahan berupa KTP-el dan SIM bekas.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X