Buntut Kisruh Sekprov, APBD Kaltim Terancam Ditolak Kemendgari

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 10:48 WIB

SAMARINDA. Adu ngotot Gubernur Kaltim Isran Noor dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semakin seru. Sikap Isran semakin keras. Tidak juga mau mengaktifkan Abdullah Sani sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) definitif. Hal ini memicu kemarahan Kemendagri.

Imbasnya layanan konsultasi dan urusan administrasi pemprov disetop sementara oleh Kemendgari. Pemblokiran sementara layanan ini dipastikan berdampak pada peraturan daerah (perda) APBD Perubahan (APBD-P) Kaltim 2019.

Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menurutnya, kondisi ini tak hanya hanya berimplikasinya pada APBD. Produk hukum dalam bentuk perda lainnya, juga tidak akan bisa diundangkan.

Sebab, dalam Pasal 124 Permendagri 120/2018 tentang Produk Hukum Daerah, disebutkan sekretaris provinsi memiliki kewenangan mengundangkan perda, peraturan kepala daerah (perkada) dan peraturan DPRD.

"Jadi setiap perda yang ditetapkan dan diteken oleh gubernur, dianggap tidak berlaku jika tidak diundangkan oleh sekprov. Coba cek di setiap perda, pasti ada tandatangan sekprov. Termasuk Perda APBD," ungkap Castro -sapaan akrabnya.

Selain urusan keuangan (APBD) dan produk hukum (perda), lalu lintas administrasi pemerintah juga terancam lumpuh.

"Sebab kendali administrasi semuanya berada di sekprov," tutur Castro.

"Bayangkan jika sekprov definitif tidak diakui. Sementara Plt juga tidak punya legitimasi hokum. Maka lalu lintas administrasi akan lumpuh," tambahnya.

Implikasinya, kata Castro, aktivitas pemerintah daerah akan menjadi terbengkalai. Karena tidak mungkin gubernur Kaltim mengurus lalu lintas administrasi. Sementara sebagian kewenangannya sudah ditarik ke sekprov.

Misalnya dalam urusan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah lembaga lain di internal pemerintah.

"Itu sudah pasti akan terganggu. Dan tentu saja pada akhirnya publik yang dirugikan," tutur tenaga dosen ini. Sebelumnya, Kemendagri melarang jajarannya inspektur jendral (irjen), para direktur jendral (dirjen), para kepala badan, sekretaris BNPP, kepala biro atau kepala pusat di lingkup Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri agar tak melayani urusan administrasi dari Pemprov Kaltim.

Larangan itu diberitahu melalui surat: 120/8053/SJ tanggal 16 Agustus 2019 ihwal layanan terhadap Pemprov Kaltim yang diterima media ini. Surat ditanda tangani Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. Dalam surat itu, Hadi Prabowo sebagai Plh Menteri Tjahjo Komulo.

Isi surat diberitahu larangan layanan fasilitasi atau konsultasi dan evaluasi dokumen dari pemprov Kaltim untuk sementara tidak ditindaklanjuti atau diproses apabila tanpa melalui sekprov defenitif dari aspek kewenangan atau atribut sekprov.

Mengingat, hingga saat ini Isran belum memfungsikan Sani. Dalam proses surat menyurat yang jadi kewenangan sekprov masih diambilalih oleh Plt Sekprov Sabani yang ditunjuk Isran.

Pantauan media ini hingga kemarin ruang sekprov masih ditempat Sa’bani. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri, Bahtiar belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X