Tanggung Sepenuhnya Operasi Sulthon

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 22:16 WIB

KORBAN Kecelakaan Kerja dari PT Rea Kaltim Plantations, Sulthon Wahyu Pratama melakukan operasi plastik kedua setelah mengalami kecelakaan kerja pada 7 September 2018 akibat ledakan boilers sawit milik PT Rea Kaltim Plantations yang mengakibatkan luka bakar 70 persen pada seluruh tubuhnya.

Menurut Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Bidang Pelayanan sekaligus Manajer Kasus Kecelakaan Kerja, Diska Ardi Septamikella, bahwa saat ini sudah dilakukan lebih dari dua puluh kali operasi, untuk pengangkatan kulit mati akibat luka bakar. “Seluruh biaya yang dikeluarkan pada masa pengobatan tersebut ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya, karena sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebenarnya bukan beban bagi perusahaan, akan tetapi justru akan membantu perusahaan ketika terjadi kecelakaan kerja atau hal yang menyebabkan pekerja tidak dapat bekerja kembali, seperti adanya jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian dan jaminan hari tua," tambah Diska.

Menurut Ibunda Sulthon Sulastri, anaknya sudah dioperasi sebanyak 23 kali pada saat perawatan intensif pertama di RS Siaga Ramania Samarinda di ruang Isolasi, dan sekarang dilakukan operasi plastik yang kedua di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, sehingga sudah 25 kali anaknya dioperasi.

Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan Samarinda biaya pengobatan Sulthon sudah mencapai Rp 318.143.898 untuk perawatan di RS Siaga Ramania Samarinda belum termasuk biaya perawatan di RSUD AW Sjahranie, dan peserta tidak ada keluar biaya sedikitpun, semua ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Sulastri menambahkan, bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja sangat penting bagi para pekerja terutama pekerja lapangan seperti di perkebunan atau tambang, karena mereka memiliki risiko kerja tinggi.

“Seperti anak saya, kalo tidak ada jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana saya dapat membayar seluruh biaya pengobatan anak saya, dan perusahaan pun mungkin akan cost sharing dengan pihak korban," tuturnya.

Hal ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan, agar senantiasa mendaftarkan para pekerjanya kedalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar para pekerja, seperti perusahaan di mana sulthon bekerja sehingga mendapat perlindungan sosial. (adv/nch/beb)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X