Hapal Situasi, Residis Ajak Teman Mencuri

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 15:42 WIB

SUNGAI PINANG. Usia TF terbilang muda, namun jejak kriminalnya sudah tercatat di kepolisian. Pemuda 18 tahun ini pernah merasakan dinginnya dinding penjara dan baru keluar Mei 2018 lalu karena kasus pencurian.

Namun, jeruji besi tak membuatnya sadar. TF malah bertambah parah. Warga Jalan Gerilya, Sungai Pinang ini, mengajak 2 rekannya Hamka (20) dan MR (17) untuk melakukan pencurian di rumah mantan majikannya, Sabtu (17/8) lalu.

TF sengaja memilih rumah tersebut lantaran sudah mengenal seluk beluk isi rumah yang sekaligus salon kecantikan tersebut. TF sangat hapal dimana mantan majikannya itu menyimpan kunci pintu saat berpergian.

Sekitar pukul 21.30 Wita, rencana untuk mencuri dilakukan. Kunci pintu berhasil diambil di kaca nako belakang rumah. Dengan kunci itu, 3 kawanan pencuri ini berhasil mengobok-obok isi rumah dan menggondol 5 jam tangan dan uang Rp 800 ribu.

Usai mendapati barang jarahan, ketiganya menjual barang tersebut kepada Td (17). Sementara uang tunai hasil curian telah habis dibagi untuk keperluan ketiganya.

Meski sempat menikmati hasil curian, ketiganya tak dapat bersembunyi dari polisi. Atas laporan pemilik rumah yang menderita kerugian hingga Rp 12.300.000, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pencurinya.

Ketiganya ditangkap polisi selang 4 jam kemudian, berikut Td sebagai penadah barang curian.

"Awalnya kami tangkap Hamka di kediamannya tak jauh dari lokasi pencurian. Kemudian dari informasi Hamka kita tangkap TF, MR dan Td. Disamping itu, kami amankan pula 5 jam tangan dan satu gelang perhiasan imitasi," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Ramadhanil.

Dijelaskan Ramdhanil, sebelum melakukan pencurian ketiganya sudah mondar-mandir sejak siang. Melihat rumah itu sepi, ketiganya lalu mengatur strategi untuk mencuri.

"Karena hapal dimana letak kunci, dengan mudah membuka pintu. Saat kabur dengan hasil jarahan, ada warga yang sempat melihat gelagat mencurigakan dari ketiganya. Ditambah lagi wajah mereka memang dikenali. sehingga proses penyelidikan pencurinya mudah kita lakukan," ungkap Ramadhanil.

Ketiga pelaku, yakni TF, Hamka dan MR bakal dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara Td dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.

TF yang menjadi otak pencurian mengakui perbuatannya. Dirinya berdalih, ulahnya kali ini lantaran kepepet kebutuhan hidup. "Belum ada kerja. Uang hasil curian buat keperluan sehari-hari saja," tutur TF berdalih. (kis/rin)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X