Terbentuk 7 Fraksi di DPRD Kukar

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 01:11 WIB

TENGGARONG. Begitu Abdul Rasid menjadi Ketua Sementara DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2019-2024, selanjutnya terpilih Ahmad Yani selaku wakil ketua Sementara. Setelah melalui musyawarah mufakat dilakukan PDIP bersama Partai Gerindra, yang sama-sama memiliki perolehan 7 kursi di DPRD Kukar. Sejumlah tugas penting sudah menanti Rasid dan Yani, selaku unsur pimpinan sementara.

“Sejumlah pekerjaan besar telah menunggu kami, seperti memfasilitasi pembentukan fraksi melalui rapat paripurna. Kemudian berikutnya membahas Tatib atau tata tertib dewan, juga pembentukan seluruh AKD (alat kelengkapan dewan) sampai kepada penetapan unsur pimpinan definitif DPRD Kukar,” jelas Yani kepada wartawan, Senin (19/8).

Sekilas Yani juga menuturkan, jajaran DPRD Kukar telah sepakat dapat merampungkan sejumlah pekerjaan itu September 2019. Sehingga setelah DPRD Kukar memiliki ketua serta para wakil ketua definitif, juga fraksi-fraksi serta komisi dan lainnya, bisa segera melaksanakan tugas dan fungsi selaku legislatif atau wakil rakyat.

“Ya, jadi paling lambat September nanti sudah dilantik unsur pimpinan definitif,” kata Yani, lagi.

Tidak sekadar basa-basi, melalui rapat paripurna berlangsung Senin (19/8) itu pula, DPRD Kukar telah membentuk fraksi-fraksi. Tercatat sebanyak 7 fraksi telah dibentuk. Terdiri 5 fraksi murni ditambah 2 fraksi gabungan sejumlah partai politik (parpol). Kelima fraksi murni itu masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Praksi PDIP, Fraksi PKB dan Fraksi PAN. Sedangkan fraksi gabungan yakni Fraksi PPP-PKS serta Fraksi Nasdem-Hanura-Perindo.

“Ketujuh fraksi itulah akan membahas Tatib, kode etik, tata beracara dan program DPRD Kukar. Keempat hal itu sudah kami distribusikan kepada 7 fraksi yang ada, sehingga nanti jadi produk hukum daerah,” jelasnya.

Meskipun fraksi murni maupun gabungan parpol di DPRD Kukar itu sudah terbentuk, namun masing-masing belum memiliki ketua. Lantaran masih terus diproses pada masing-masing intenal parpol dalam fraksi terkait. Kendati demikian, dipastikan pembentukan AKD dan lainnya dapat berjalan lancar, melibatkan perwakilan fraksi-fraksi bersangkutan.

“Penetapan ketua atau pimpinan masing-masing fraksi, harus sepengetahuan pimpinan pusat masing-masing parpol. Makanya sementara pembahasan atau penyusunan produk hukum oleh DPRD Kukar ini dikerjakan selaku perwakilan fraksi-fraksi,” ucap Yani. (idn/adv/rin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X