Sudah 17 Hektare Ludes, Sehari, Bisa Dua Kali Kebakaran Lahan

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:21 WIB

SAMARINDA KOTA. Kebakaran lahan di Kota Samarinda seperti tak ada habisnya. Terjadi hampir setiap hari. Siang maupun malam. Bahkan dalam sehari bisa terjadi dua kali kebakaran lahan. Kondisi ini, tak pelak membuat petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Samarinda dibantu relawan harus bekerja ekstra keras.

Data yang dihimpun Info Taruna Samarinda (ITS) bersumber dari Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), kelompok relawan, serta TNI-Polri, titik api dan luas lahan yang terbakar terus bertambah.

Kebakaran lahan yang terjadi di Kota Samarinda terjadi sejak pertengahan Juli. Hingga pekan kedua Agustus 2019, areal lahan yang terbakar mencapai 16,5 hektare (Ha). Luas lahan terbakar tersebut terjadi di lima kecamatan. Yakni: Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Palaran dan Sungai Pinang.

Kondisi terparah terjadi di Kecamatan Palaran. Luas lahan yang terbakar mencapai 6,2 hektare dari enam kejadian. Disusul Kecamatan Samarinda Utara dengan luas lahan terbakar 6,1 hektare dari 14 kejadian. Lalu Kecamatan Samarinda Ulu dengan luas lahan terbakar 4,1 hektare dari 6 kejadian. Kemudian Kecamatan Sungai Kunjang dengan 6,2 hektare luas lahan terbakar dari 3 kejadian. Terakhir, Kecamatan Sungai Pinang dengan 100 meter per segi luas lahan terbakar, dari 1 kejadian.

Kepala Disdamkar Kota Samarinda, Nursan menjelaskan bahwa dua factor yang menyebabkan kebakaran lahan di kota ini. Pertama: karena unsur kesengajaan. Yakni membuka lahan dengan cara dibakar. Kedua: karena unsur kelalaian. Seperti membakar sampah tanpa diawasi dan berlebihan. Sehingga lahan sekelilingnya ikut terbakar.

Nursan yang ditemui media Senin (12/8) kemarin mengatakan, faktor alam ikut menjadi penyebab api membesar. Ditambah dahan kering akibat musim kemarau membuat api lekas membesar. Bahkan, di satu wilayah yang terbakar bisa ditemukan beberapa titik api karena terpaan angin.

Upaya pemadaman, lanjut Nursan, cukup memakan waktu. Karena jenis lahan yang terbakar rata-rata merupakan semak belukar dengan jenis tanah gambut. Proses pemadaman kerap terkendala sulitnya medan dan jangkaun peralatan. Tak jarang, petugas hanya bisa menjaga dan mengawasi dari kejauhan. Petugas, baru akan melakukan penyemprotan jika api mulai mendekati permukiman penduduk.

Tak jarang pula petugas dibantu relawan terpaksa berjibaku dengan api menggunakan alat seadanya. Cara manual dengan cara memukul-mukulkan ranting kering ke titik api, dilakukan jika titik air terbatas atau bahkan tidak ada.

Kata Nursan, kendala paling berat memang soal minimnya titik air. Unit tangki terkadang harus bolak-balik. Nah, saat bolak balik itu, lahan terbakar yang semula bisa dikuasai, justru membesar kembali. Untuk itu, petugas dan relawan berusaha menjaga, agar api tetap padam dengan cara manual. “Di samping memadamkan titik api kecil yang belum di semprot air," terang Nursan.

Pihaknya memprediksi jika kondisi kemarau yang berimbas keringnya air dan banyaknya ranting kering, terus berlanjut. Bukan tidak mungkin kebakaran lahan terus terjadi. Terlebih kesadaran warga akan bahaya membakar sampah dan lahan masih minim.

Menurut Nursan, kebakaran lahan bukan hanya merugikan secara materi, namun juga mencemari lingkungan. Asap tebal bisa menganggu pernapasan. Untuk itu, memang perlu sinergitas semua pihak, memberikan pengertian dan edukasi kepada warga melalui sosialisasi tentang bahaya kebakaran lahan dan akibat yang ditimbulkannya.

Ditambahkannya, terkhusus pembakar sampah hingga menyebabkan kebakaran lahan, upaya sosiasilasi harus juga dibarengi dengan sanksi jika melanggar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda itu pembakar sampah bisa terkena sanksi kurungan 3 bulan penjara hingga denda Rp 50 juta.

"Kalau kami, hanya sebatas melakukan pemadaman saja,” tambah Nursan. Menurutnya, kewenangan Disdamkar tidak memiliki kewenangan menangkap dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku pembakar sampah. “Kewenangan itu (menjatuhkan sanksi, Red) ada di instansi lain. Perlu sinergisitas untuk melakukan pencegahan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP telah menindak dua warga yang sengaja membakar sampah. Kedua warga itu telah menjalani sidang tipiring. Mereka dikenai denda masing-masing Rp 75 ribu.

"Namun untuk pembakar ban bekas di kawasan Loa Bakung. Tidak dapat kita tindak, karena tidak ditemukan pelakunya," ungkap Nurrahmani.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X