Pemerkosa Nenek-Nenek Dibui 3 Tahun

- Jumat, 19 Juli 2019 | 13:34 WIB

GUNUNG KELUA. Masih ingat kasus nenek-nenek berusia 60 tahun, sebut saja bernama Air yang diperkosa pemuda berusia 40 tahun lebih muda di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang, Selasa (5/3) lalu?

Pemerkosa Air bernama Iwan (20), sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (18/7) siang kemarin. Majelis hakim dipimpin Burhanuddin, didampingi Agus Raharjo dan Hendri Dunant Manuhua, menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Iwan.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Yudhi Satriyo, yang mendakwa dan menuntut Iwan melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta lamanya tuntutan 3 tahun.

Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan hal meringankan bahwa selama persidangan Iwan kooperatif, sopan dan belum pernah dihukum. Sementara hal memberatkan ialah akibat perbuatan Iwan, korban mengalami trauma, menanggung malu serta ulahnya meresahkan masyarakat. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk visum tim dokter forensik, unsur melakukan persetubuhan dengan paksaan terpenuhi.

Apalagi dalam melakukan aksinya, Iwan dalam pengaruh minuman keras (miras) serta sempat membekap dan mengancam Air. Hal tersebut juga tertuang dalam isi dakwaan JPU. “Saat melakukan perbuatannya, terdakwa (Iwan, Red) dalam kondisi mabuk,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Bahkan saat diamankan anggota Polsek Samarinda Seberang, beberapa saat setelah kasusnya dilaporkan, Iwan masih dalam kondisi dipengaruhi miras.

Sekadar diketahui, kasus perkosaan yang dialami Air terjadi saat dia hendak melaksanakan salat subuh di Masjid Shirathal Mustaqiem. Sesaat sebelum kejadian Air berjalan sendirian menuju masjid yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Ketika itu Air sudah mengenakan mukena, pertanda dia siap untuk melaksanakan salat di masjid. Tapi niat Air untuk menunaikan salat Subuh berjamaah di masjid terhalang.

Saat Air sedang berjalan sendiri, Air bertemu dengan Iwan yang menegurnya. Iwan berbohong dengan mengatakan ibunya hendak bertemu Air. Ibu Iwan memang mengenal Air. Percaya dengan ucapan pemuda itu, Air pun mengikuti. Mereka lewat di depan bangunan kosong untuk menuju ke rumah Iwan.

Nahas bagi Air, ketika melintas di dekat bangunan kosong itu. Air tiba-tiba ditarik Iwan ke dalam bangunan itu. Mulutnya dibekap hingga Air tak dapat berteriak. Iwan yang sudah dipengaruhi nafsu setan menyingkap mukena dan daster yang dikenakan Air. Celana dalam Air pun dilepas paksa. Setelah itu Iwan pun buru-buru melepas celana jeans yang dikenakannya. Persetubuhan pun terjadi.

Puas menggarap nenek yang merupakan tetangganya itu, Iwan pun kabur. Kasus perkosaan itupun lantas dilaporkan ke Polsek Samarinda Seberang hingga akhirnya Iwan dibekuk di rumahnya. (rin/beb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X