Operasi Senyap Illegal Logging

- Jumat, 19 Juli 2019 | 10:35 WIB

SAMARINDA. Petugas Polisi Hutan (Polhut) UPTD Dinas Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) mengamankan belasan kayu gelondong jenis ulin dan meranti. Pengungkapan itu berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas penebangan liar di hutan Lindung Desa Kraitan, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.

Kayu yang memiliki kualitas sangat baik tersebut ternyata tak bertuan saat ditemukan oleh tim gabungan. Petugas menegaskan, di kawasan hutan sekitar desa itu tidak ada izin pengolahan kayu. Namun laporan yang muncul, marak terjadi pembalakan liar di daerah tersebut. Bahkan praktik ini sudah berlangsung beberapa lama.

"Kami sempat heran saat dilakukan operasi melihat banyak kayu campuran di hutan ini. Padahal ini kan kawasan hutan lindung. Otomatis lah pemiliknya tidak ada, mungkin dia sudah tahu kalau mau ada operasi," ungkap Kepala Seksi Pengendali Kerusakan dan Pengaman Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Shahar Al Haqq, Kamis (18/7).

Di lokasi penemuan sendiri terlihat sebagian kayu tersebut tersusun rapi. Sementara lainnya berserakan hingga ke sisi jurang. Melihat hal tersebut, anggota Polhut langsung melakukan pencarian terhadap pelaku penebangan liar tersebut. Namun hasilnya nihil.

Petugas selanjutnya membawa belasan kubik kayu itu menuju kantor Dinas Kehutanan Kaltim di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda Kota.

“Dari temuan tersebut, kita berhasil mengamankan kayu olahan jenis ulin dan meranti dengan rata-rata panjang 4 meter dan berdiameter antara 30 cm hingga 1 meter sebanyak 14 batang, total sekitar 16 kubik. Kayu tersebut kita amankan sebagai barang bukti,” kata Shahar.

Untuk mencegah agar barang bukti tidak hilang itulah, pihaknya langsung membawa 14 kubik kayu ke Samarinda menggunakan truk.

Untuk selanjutnya, Pihak Dinas Kehutanan akan membuat berita acara dan langsung berkoordinasi dengan Polres Kutim kayu ilegal tersebut.

Dinas Kehutanan sendiri juga akan melakukan proses hukum. Dan jika tidak ada juga yang mengakui, maka dianggap temuan tidak bertuan.

“Kita akan kembangkan kasus ini. Dan memang modus pembalakan liar ini tidak bisa dibiarkan, sebab merugikan negara juga merusak lingkungan. Dan Jika dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, kayu ulin dan meranti ini akan kita lelang susuai dengan aturan kehutanan. Pastinya, jika ada tersangka maupun tidak ada, lelang akan tetap kita lakukan, dan hasil lelang yang ada akan kita serahkan ke negara uangnya,” jelasnya.

 

KERAP BOCOR PASANG TAKTIK SENYAP

 

 

Dalam menjalankan operasinya, kerap kali petugas mendapati temuan yang tanpa ada satupun tersangka. Hal ini diduga operasi tersebut sudah dibocorkan, bahkan dicurigai dilakukan oleh orang dalam, alias sesama petugas.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X