Gubernur Kukuhkan Komisi Irigasi

- Kamis, 11 Juli 2019 | 22:00 WIB

GUBERNUR Kaltim Isran Noor, Kamis (11/7) melantik ketua dan anggota Komisi Irigasi Kaltim. Dengan dikomandoi Dinas PUPR dalam hal ini Bidang Sumber Daya Air, komisi ini juga berkolaborasi dengan beberapa instansi teknis terkait serta beberapa biro di Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kewenangannya. Gubernur berharap, Komisi Irigasi dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Serta dapat melayani kebutuhan masyarakat akan irigasi/pengairan.

Susunan pengurus Komisu Irigasi ini berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 610/K.292/2019, Kepala Bappeda selaku Ketua Umum, Kepala Dinas PUPR sebagai ketua harian, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR selaku sekretaris I, dan Kepala Bidang Produkai Tanaman Pangan Dinas Pertanian Holtikuktura sebagai sekretaris II.

Komisi Irigasi ini merupakan terusan  dari dikeluarkannya  Peraturan  Menteri No 17 tahun  2015, yang menyatakan bahwa semua provinsi di Indonesia diwajibkan membentuk Komisi Irigasi yang tugas dan fungsinya untuk pengelolaan dan pemanfaatan sumber air di masing-masing provinsi sesuai kewenangan.

Misalnya, untuk irigasi dengan luasan 1.000 hektare sampai 3.000 hektare adalah kewenangan pemerintah provinsi. Dijelaskan Kabid SDA Dinas PUPR Kaltim, Irhamsyah, di  Kaltim ada 8 daerah irigasi (DI). Diantaranya  Labanan, Biatan, Merancang dan Semurut  di Berau. Adapula yaag berada di daerah Kukar, yakni Samboja dan Rantau Pulung.

"Itu yang masuk kewenangan Pemprov Kaltim, karena luasannya antara 1.000  hingga 3.000 hektare. Kalau luasannya di bawah 1.000 hektare, menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sementara jika di atas 3.000 itu menjadi kewenangan pusat dalam hal ini Balai Wilayah Sungai (BWS)," jelas Irhamsyah. Menurutnya, salah satu dari tugas dan fungsi komisi ini adalah mengkoordinir tentang pemanfaatan dari sumber air untuk pemanfaatan irigasi, misalnya pertanian.

"Karena itu, di Komisi Irigasi ini tidak hanya Dinas PUPR  saja selaku leading sector, tetapi ada Dinas Pertanian, Bappeda, Tanaman Pangan Holtikultura dan beberapa biro di pemprov juga kita libatkan. Karena memang dalam Peraturan Menteri No 17 tahun 2015 bahwa unsur-unsur yang terlibat dalam Komisi Irigasi ini tidak hanya Dinas PUPR," terangnya.

Termasuk pengaturan  tentang sumber-sumber air yang memang bisa dimanfaatkan pihak-pihak swasta akan dikelola komisi ini. Untuk langkah awal setelah pengukuhan kemarin, pengurus langsung melakukan sidang pertama untuk menyusun program kerja, baik itu tugas pemerintahan, maupun di luar pemerintahan, seperti HKTI, KTNA dan  perguruan tinggi.

"Dalam satu tahun setelah terbentuk, komisi ini wajib melakukan setidaknya dua kali sidang rencana kerja. Di sidang pertama ini kita membahas, bagaimana tata cara persidangan. Membahas rencana kerja dan tata tertib.  Sidang kedua, kita sudah harus bisa melihat mana yang bisa kita programkan dan  elementasinya, kemudian setiap tahun kita akan melakukan evaluasi. Apa yang sudah kita programkan, bagaimana progresnya, apa yang belum tercapai dan  apa kendala yang dihadapi," lanjut Irhamsyah.

Kepala Dinas PUPR, HM Taufik yang ditemui di sela-sela sidang mengakui, apa yang akan dibahas dalam sidang pertama ini, yaitu mendengar masukan dari daerah-daerah. Karena yang masuk dalam kewenangan Kaltim ada di beberapa daerah. "Kita akan melihat dan mendengar masukan dari kabupaten/kota. Misalnya perbaikan saluran dan waduk, asalkan itu masum kewenangan provinsi, karena sudah ada ketetapan luasan sesuai dengan kewenangannya," imbuh Taufik.  (adv/lin/upi)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X