Ketua DPRD Kukar Ikut Prihatin

- Kamis, 11 Juli 2019 | 21:58 WIB

KEKEJAMAN ibu tiri sering jadi sebuah dongeng atau cerita, dirasakan langsung oleh bocah perempuan berusia 4 tahun, sebut saja namanya Vanessa yang setahun terakhir tinggal di RT 03 Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Karena selama 6 bulan terakhir, Vanessa nyaris setiap hari disakiti ibu tiri. Ironisnya lagi, ayah kandung Vanessa, juga ikut-ikutan bertindak kasar.

“Saya ikut prihatin atas nasib korban. Ternyata masih ada orangtua tega berbuat jahat kepada anak-anak. Meskipun itu cuma anak tiri. Apalagi terhadap anak kandung. Padahal sudah lama hukum negara menegaskan, jika melakukan kekerasan terhadap anak oleh orangtua, ada sanksi pidananya,” ujar Ketua DPRD Kukar, Salehuddin kepada wartawan.

Politisi muda dari Partai Golkar ini, menengok langsung kondisi Vanessa, ketika menjalani perawatan di RSUD AM Parikesit Tenggarong, pada Senin (8/7) pagi. Karena itulah Saleh, demikian akrab disapa, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di jajaran Pemkab Kukar, supaya lebih maksimal melakukan sosialisasi. Sehingga warga Kukar semakin mengerti tentang ancaman pidana bagi orangtua yang nekat menganiaya anaknya.

“OPD terkait di Pemkab Kukar harus lebih giat sosialisasi. Saya rasa Pak Bupati juga mendukung itu. Supaya di Kukar tidak lagi ada dianiaya seperti ini,” ucap Saleh.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan terhadap Vanessa mencuat di media sosial sehingga langsung viral. Dalam vidio berdurasi singkat itu, terlihat lebah di sejumlah bagian tubuh korban. Karuan saja Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kukar dipimpin Iptu Aksar, langsung dikerahkan menyelidiki.

Tidak menunggu lama, Senin (8/7) dinihari, bapak kandung Vanessa, yakni Nur Alamsyah alias Nur (25) serta sang ibu tiri bernama Hanik Andika Setiawati alias Ani (27), terciduk polisi. Nur diamankan di sebuah kandang ayam tempatnya bekerja, terletak di Jalan Mangkuraja, Tenggarong. Sedang Ani diringkus petugas ketika berada di kediamannya, di Jalan Swadaya Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong.

“Petugas kami menyita sejumlah barang bukti dari TKP, yakni kediaman korban bersama orangtuanya di Bukit Biru, Tenggarong. Berupa sebilah sapu ijuk yang gagangnya terbuat dari kayu, dalam kondisi patah. Karena telah digunakan Nur memukul tubuh korban, belum lama ini. Ditambah sebuah centong atau sendok nasi, dipakai Ani memukul Vanessa. Juga selembar karung plastik warna putih, sering digunakan Ani menakut-nakuti korban,” jelas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar.

Akibat perbuatan menyiksa sang anak, kini Nur bersama istrinya, Ani, harus menjalani proses hukum. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ditambah Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara di atas 5 tahun,” tegas Kapolres Anwar, sementara Nur dan Ani yang menikah sejak 2017 lalu, telah mengakui bertindak keras terhadap korban. (adv/idn/beb)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X