Denda Rp 50 Juta Atau Penjara 6 Bulan

- Rabu, 10 Juli 2019 | 14:56 WIB

TANJUNG REDEB. Upaya untuk menjaga kelestarian sejumlah hewan laut, Berau akhirnya memiliki regulasi berupa peraturan daerah (Perda). Ya, DPRD Berau akhirnya mengesahkan Perda tentang Perlindungan Hiu, Pari Manta dan jenis-jenis ikan tertentu serta terumbu karang. 

Setelah Perda ini disahkan, jenis pari manta dan hiu dilarang untuk dieksploitasi. Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo menegaskan seluruh jenis hiu berbagai ukuran dilarang untuk ditangkap. Agus Tantomo yang juga seorang penyelam ini mengaku sudah melihat keindahan bawah laut Berau.
"Penyelam itu kalau ketemu hiu pling suka. Hasil ngobrol-ngobrol komunitas pecinta hiu Indonesia memberikan informasi kepada saya bahwa populasi hiu di Maratua itu banyak berkurang," jelasnya.
Hal itu disebabkan penangkapan dan perdagangan. Sampai akhirnya menjadi landasan berpikir untuk menciptakan regulasi yakni Perda untuk menghentikan aksi tersebut. Sebab keberadaan hiu juga menunjang sektor wisata bahari andalan Berau.
Berau sudah sepakat program andalannya adalah pariwisata.
Di Indonesia saat ini baru satu kabupaten yang berhasil membuat perda perlindungan hiu, yakni Raja Ampat. Hasil diskusi dengan jajaran pemerintahan Raja Ampat, Agus Tantomo mengungkapkan bahwa didapat informasi Perda itu sangat bermanfaat.
"Raja Ampat sendiri menerbitkan Perda perlindungan hiu pada 2012 lalu. Jadi sudah tujuh tahun berjalan. Ini yang membuat kita yakin bahwa kita juga sanggup menjalankan," jelasnya.
Realisasi penerapan Perda perlindungan hiu ini, ditegaskan Agus, yakni penerapan sanksi bagi pelaku atau pelanggar. Jika sebelumnya, pelaku hanya diberi sanksi teguran dan diminta untuk melepaskan kembali, maka setelah Perda ini diterapkan sudah tidak ada toleransi selain sanksi hukum.
Sanksi tegas berupa denda Rp 50 juta, sanksi kurungan 6 bulan ini yang menurutnya sangat penting sebagai instrumen upaya pencegahan punahnya jenis-jenis hiu di Berau.
Menyoal biaya operasional lapangan yang tidak sedikit dalam perlindungan karena pengawasan laut, Agus tantomo mengatakan bahwa Perda ini menjadi bagian tugas Satpol PP.
"Satpol PP kan sudah punya biaya operasional. Kita menangkap pelaku tidak harus di laut. Di darat juga bisa. Nanti kalau tertangkap tidak ada toleransi lagi. Denda sanksi kurungan," pungkasnya. (as/nha)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X