Keroyok Pemotor yang Melaju Kencang, Dua Pemuda Dibui

- Rabu, 10 Juli 2019 | 05:00 WIB

GUNUNG KELUA. Dua orang pemuda, masing-masing bernama Sofanoor (24) dan Sugianto alias Sugik (24) dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, Kamis (4/7) siang. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan pengeroyokan. Sebenarnya selain Sofanoor dan Sugik, masih ada seorang pemuda lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Agus (22) di Jalan Kesehatan Dalam, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang.

Namun pelaku pengeroyokan lain yang namanya sudah dikantongi aparat kepolisian itu, masih dalam pencarian polisi alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan, hal meringankan dalam penuntutan perkara tersebut adalah karena Agus sebagai korbannya sudah memaafkan perbuatan Sugik dan Sofanoor.

“Para terdakwa (Sugik dan Sofanoor, Red) juga belum pernah dihukum,” jelas Dwinanto saat membacakan hal meringankan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Pengeroyokan yang dialami Agus tersebut terjadi Sabtu (29/12) malam lalu. Saat itu Agus melintas mengendarai motor. Dirasa Agus mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak Sugik, maka dia menegurnya. Tak hanya menegur dengan lisan, Sugik juga sempat melemparkan sendalnya.

Agus pun berhenti dan turun. Saat itu Sugik dan Agus pun terlibat cekcok. Ketika itulah datang Sofanoor dan pelaku lainnya membawa balok. Selanjutnya Sugik memukul Agus diikuti dua temannya yang lain. Akibat dikeroyok, Agus pun babak belur. Dia sampai dilarikan ke RSUD AW Sjahranie.

Tak terima, kasusnya pun berujung ke kantor polisi. Sugik dan Sofanoor pun diamankan polisi kemudian diajukan menjalani proses persidangan. Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, Sugik dan Sofanoor maupun JPU menyatakan menerimanya. (rin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X