Wanita Bersuami Digilir 6 Orang

- Kamis, 4 Juli 2019 | 16:12 WIB

TANJUNG REDEB. Nasib pilu dialami Y (20). Wanita muda itu menjadi korban perkosaan 6 orang pemuda. Dengan diantar ibu mertuanya, Y melaporkan kejadian itu ke Polsek Sambaliung, Selasa (2/7) lalu. 

Polisi sudah mengamankan 5 pelaku. Mirisnya, salah satu di antaranya masih di bawah umur. Sementara satu lagi pelaku masih buron.
Kejadian bermula saat korban dan 6 pelaku lainnya sedang pesta minuman keras (miras) oplosan di salah satu rumah di Sambaliung, Minggu (30/6) lalu, sekitar pukul 21.30 Wita. Saat sedang pesta Miras, pemilik rumah kebetulan sedang tidak berada di tempat.
Kemudian ketika pemilik rumah tiba, pesta Miras pindah ke rumah salah satu pelaku yang juga berinisial Y (16). Di rumah kedua ini korban mulai kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol.
Melihat korban yang sudah memiliki suami ini tidak berdaya kelima pelaku mulai beraksi. Belum diketahui siapa pelaku pertama yang menggagahi korban. Namun dipastikan semua pelaku menikmati tubuh korban yang sudah tidak berdaya.
Usai melancarkan aksinya korban ditinggalkan begitu saja. Y tidak langsung melaporkan kejadian yang menimpanya lantaran mengalami sakit. Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kapolsek Sambaliung, Iptu Dedik, membenarkan korban dan ibu mertuanya baru melaporkan pada Selasa (2/7) lalu.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek kemudian bergerak mencari kelima pelaku. Saat diamankan pelaku ada yang sedang berada di rumah dan ada yang sedang di jalan. "Korban dan mertuanya melaporkan pada Selasa, saat ini sudah diamankan 5 orang pelaku, sementara satu orang masih dalam pengejaran," jelasnya, Rabu (3/7) kemarin.
pelaku yang berhasil diamankan berinisial R (18),D (18), A (22) S (17) dan satu orang berinisal Y masih berusia 16 tahun. Sementara pelaku lain berinisial M masih buron. "Dari pengakuan korban memang sedang mabuk berat saat diperkosa secara bergantian, sampai hari ini (Rabu, Red) masih kami lakukan pemeriksaan," jelasnya lagi. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan. (as/beb)

 

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X