Warga Belum Tahu Rencana Relokasi

- Kamis, 4 Juli 2019 | 15:34 WIB

SIDODADI. Rencana relokasi bantaran dan pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM) di sekitar Gang Nibung dan sekitarnya ternyata belum diketahui warga setempat.

Sapos mewawancarai beberapa warga kemarin. Muhammad Yani, warga RT 27 Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, menyebut belum mendapat pemberitahuan apapun baik melalui surat maupun sosialisasi lisan.
Sebagian warga yang ditemui media ini baru mengetahui setelah mendapat informasi ada relokasi dan pengerukan dalam waktu dekat. Meski demikian, sebagian warga yang berada di sekitar Jembatan Gang Nibung menolak rumahnya kena relokasi. Karena pembongkaran sempat dilakukan pada 2008 lalu.
“Ini rumah kami tidak kena. Relokasi itu rumah-rumah warga yang ada di atas sungai,” kata Yani sambil menunjuk ke arah belakang bantaran.
Jarak rumah Yani dengan bibir sungai sekitar 5 meter. Persis di sudut belokan sungai. Namun, pria berprofesi sopir angkot ini tetap mengelak rumahnya tak kena relokasi. "Di bagian sini sudah pernah dibongkar lima tahunan lalu," tuturnya.
Yani tak punya rumah lagi. Rumah yang ia tempati sekarang adalah rumah mertua dengan jumlah penghuni 11 orang. Anak Yani 5 orang ditambah 6 cucu. Ia bersama istri dan anak menempati rumah mertua itu sejak 1980. Status tanah bersertifikat.
Warga lain yang bermukim di belakang Pasar Segiri juga serupa. Belum mengetahui ada rencana penggusuran. Tak ada sosialisasi, tak ada surat pemberitahuan. Mereka baru mengetahui informasi itu ketika tersebar di media sosial. Warga yang tak ingin disebutkan nama, mengaku tak mau mengikuti rencana pemkot. Namun jika diberi ganti rugi yang pantas, ia setuju.
"Baru tahu ada pengerukan dari sosmed (sosial media). Kalau surat resmi belum terima. Tapi kalau memang mau digusur ya ganti rugi harus ada,” ucapnya.
Pengakuan belum menerima informasi terkonfirmasi dari Ketua RT 27 Temindung Permai, Mulyono. Mulyono mengakui belum ada sosialisasi ke warga mengenai relokasi rumah yang terdampak dan rencana pengerukan. Karena ia pun belum mendapat pemberitahuan resmi atau surat edaran terkait rencana itu. Bukti fisik surat apapun belum ia terima.
Mulyono hanya mendapat informasi tersebut melalui grup WhatsApp Kelurahan Temindung Permai. Di situ terhimpun semua ketua RT. Lewat para ketua RT diminta pihak kelurahan untuk membantu para mahasiswa Unmul yang ditugaskan mendata rumah warga yang terdampak relokasi.
Tak diketahui persis rumah mana saja yang terdampak dan didata. Pun tidak ada data yang jelas areal yang mau dibersihkan. "Belum ada. Cuma info dari kelurahan lewat grup, katanya ada pendataan. Tapi minta anak mahasiswa Unmul yang data," katanya.
Mulyono menyayangkan mahasiswa yang diturunkan mendata. "Coba pemerintah turun biar bisa memberikan penjelasan yang lebih detail kepada masyarakat," sambungnya.
Ia juga tak mengetahui persis kapan para mahasiswa turun mendata rumah warga. Mulyono pun tak mengetahui jelas areal yang ingin disterilkan pemkot. Namun, menurut informasi jarak 10 meter dari bibir sungai.
Sejak 2008 lalu, kata Mulyono, kawasan Gang Nibung sempat direlokasi. Namun masih menyisakan 5 rumah karena ganti rugi belum cocok. Mulyono mengaku sering mendapat keluhan masyarakat sekitar terkait pengerukan. Sebagian warga menyesalkan setelah pengerukan lumpur dibiarkan begitu saja. Sehingga saat hujan, lumpur kembali ke sungai sebagaimana pengalaman 2008 lalu.
"Kalau bisa dikeruk langsung turap. Jadi lumpur tidak lari lagi. Kita semua senang jika sungai rapi," katanya.
Pada 25 Juni 2019 lalu pemkot menerbitkan surat edaran bernomor 61212/0708/012.04 perihal normalisasi SKM yang ditandatangani Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin. Namun surat tersebut belum diterima warga.
Isinya tegas, memberitahukan ke warga yang bertempat tinggal atau pemilik bangunan di badan sungai mati dekat Masjid Babul Hafzah (Sungai Pinang) dan Gang Nibung sampai Jembatan Perniagaan dan sekitarnya agar pindah. Atau mengosongkan bangunannya.
“Karena pekerjaan normalisasi SKM akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal-hal yang berkenaan dengan kegiatan tersebut di atas akan dipertimbangnkan sesuai ketentuan peraturan dan yang berlaku,” tulis Sugeng dalam edarannya.
Camat Sungai Pinang Siti Hasanah membantah Gang Nibung bukan masuk wilayahnya. Sehingga tidak masuk lokasi sosialisasi. "Di Sungai Pinang yang kami fokus itu di Sungai Mati dekat Masjid Babul Hafzah ada 20 rumah masuk Kelurahan Temindung Permai. Itu yang kami utamakan," katanya.
Camat Samarinda Ulu M Fahmi mencatat ada 300 rumah dari RT 26 sampai 30 yang mendiami bantaran sungai mulai dari Gang Nibung sampai Jembatan Perniagaan. “Ada 42 rumah di Gang Nibung yang harus dibongkar. Karena di sana sodetan air membelok (dan menyempit karena ada rumah). Kita akan luruskan supaya lebih deras aliran airnya,” kata Fahmi.
Fahmi belum mengetahui batas akhir pembongkaran swadaya oleh warga. Namun sesuai edaran disebutkan rekolasi dilakukan dalam waktu dekat. Untuk itu, ia minta warga punya kesadaran membongkar swadaya bangunan yang tersebut di edaran ini. "Edaran sudah kita sebar ke lurah dan RT," katanya.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Anang Muchlis mengatakan, areal sempadan SKM yang sudah dibersihkan akan diturap perlahan 2020. Turap dipilih karena tidak membutuhkan ruang sebanyak tanggul konvensional.
Di samping turap, nantinya dibangun jalan inspeksi. Turap ini berguna sebagai pembatas areal sempadan sungai dengan kawasan lain. Jarak antara sisi turap diperkirakan 30-40 meter menyesuaikan lebar sungai setelah normalisasi. Anang lupa persis berapa anggaran penurapan yang diambil dari APBN.
Anang berharap, persoalan sterilisasi permukiman areal SKM tahun ini tak lagi gagal. Apalagi beberapa tahun sebelumnya, Pemkot Samarinda gagal menyerap anggaran Rp 600 miliar untuk proyek serupa karena persoalan sosial ini. “Kita tidak berharap seperti itu lagi, terulang kembali,” katanya.
Proyek normalisasi ini dibagi dalam beberapa paket pengerjaan. Di hulu, BWS akan mengeruk sedimentasi Bendungan Benanga. Pemprov Kaltim mengeruk sedimentasi di dasar sungai. Sedang, Pemkot sebagai pemilik lahan ditugaskan menyelesaikan masalah sosial. Penertiban bangunan liar di SKM, Kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Ulu. (zak/nin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X