Atasi Macet dengan Yellow Box Junction

- Rabu, 3 Juli 2019 | 17:02 WIB

SUDAH sepekan pengendara yang melintas di perempatan Mal Lembuswana dibuat bingung dengan cat kuning berbentuk segi empat, dan memiliki garis silang di dalamnya. Ya, garis itu adalah Yellow Box Junction (YBJ).

Di Kaltim, YBJ baru diaplikasikan di Samarinda. YBJ dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dan difungsikan sebagai pengatur lalu lintas, dimana di kawasan itu kerap terjadi kepadatan arus lalu lintas hingga kemacetan.
Meski YBJ sudah terpasang sepekan lamanya, ternyata masih banyak pengendara yang tidak mengetahui apa arti garis itu. Yusrizal (26), misalnya. Saat ditanya perihal YBJ, pria yang setiap hari mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Jalan KH Wahid Hasyim ini mengaku baru kali pertama mendengarnya. "Enggak merhatikan. Paling lihatnya lampu lalu lintas,” kata Yusrizal.
Marhadi (25), yang setiap hari melewati persimpangan Lembuswana dari rumahnya di Sungai Pinang ke lokasi kerjanya di Jalan Letjen Suprapto juga mengaku tidak menyadari ada YBJ. “Sempat melihat garis kuning di perempatan tadi? Itu fungsinya apa ya? Apa untuk berhentikan motor," ujar dia.
Kepala Dishub Samarinda Ismansyah menjelaskan, YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Saat arus lalin padat, pengendara cenderung terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah. YBJ menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.
Pada sisi jalan lain, ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau.
Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.
Sama seperti marka dan rambu lainnya, YBJ akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran pengguna jalan. Kesadaran itu pula yang menjadi kunci kelancaran arus lalu lintas.
"YBJ akan digunakan jika traffic light di perempatan tersebut seluruhnya berwarna merah atau all red. Kondisi tersebut terjadi saat adanya pengalihan sistem di traffic light tersebut," kata Ismansyah.
“Jadi, ketika seluruh lampu berwarna merah di tiga sisi atau all red, tidak ada kendaraan yang boleh berada di dalam YBJ tersebut. Ini bertujuan agar arus lalu lintas tidak tersendat karena kendaraan berpapasan di tengah persimpangan,” sambungnya.
Selain YBJ tersebut, di perempatan tersebut juga saat ini sudah dipasang Area Traffic Control System (ATCS). ATCS adalah sebuah sistem untuk mengontrol arus lalu lintas di lokasi padat kendaraan dari jarak jauh menggunakan bantuan CCTV.
Jika di satu arah jalan terpantau padat sementara di sisi lainnya kosong, maka melalui program tersebut bisa saja traffic light di sisi jalan yang kosong dimerahkan walupun waktunya lampu hijaunya masih ada.
“Misalnya, waktu lampu hijau di persimpangan itu semua sama yakni 30 detik. Namun pada jam sibuk jika dilihat pada satu sisi jalan padat sedangkan sisi lainnya kosong, maka di sisi jalan yang padat waktu lampu hijau bisa lebih dilamakan. Pemantauan itu dilakukan melalui ruang kontrol CCTV di kantor Dishub Kota,” jelasnya. (kis/nin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X