Relokasi Warga di Bantaran SKM, Pemkot Tak Akan Beri Kompensasi

- Selasa, 2 Juli 2019 | 14:15 WIB

SAMARINDA KOTA. Proyek normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) tahun ini akan kembali dilaksanakan. Proyek ini dikerjakan secara keroyokan oleh Pemkot Samarinda bersama Pemprov Kaltim. Meski tidak secara langsung, namun pemkot berperan dalam menangani masalah sosial. 

Hanya saja, untuk pemberian bantuan dan hibah nyatanya tidak diperbolehkan lagi. Sehingga tidak ada celah bagi pemerintah untuk memberikan bantuan berupa dana kompensasi bagi warga. Padahal ada dua segmen SKM yang akan dibongkar yaitu belakang Pasar Segiri sebanyak 42 rumah dan Jalan PM Noor 28 rumah.

Meski demikian, berdasarkan hasil konsultasi terakhir dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sudah ada petunjuk teknis (juknis) baru dalam mengatasi permasalahan sosial dalam kegiatan relokasi. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toni Suhartono.

“Kalau dulu memang tidak ada celah bagi kami untuk memberi hibah atau bantuan. Tapi kalau sudah ada juknis baru, jadi rekeningnya tersendiri untuk penanganan dampak sosial,” ujar Toni.

Hanya saja juknis ini belum bisa langsung diberlakukan. "Karena juknisnya baru saja dibuat, jadi belum bisa diterapkan tahun ini," tegasnya.
Dalam pemberian dana penanganan masalah sosial, wajib melibatkan tim appraisal (perhitungan) yang disesuaikan dengan rumah atau sewaan yang dimiliki warga terdampak. Pemberian dana tersebut maksimal diberikan selama 12 bulan.

"Kalau sekarang kan tidak ada juknisnya. Makanya kami tidak bisa menggulirkan bantuan begitu saja," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang enggan dikorankan namanya dan bermukim di belakang Pasar Segiri mengaku hanya mengetahui adanya informasi pemindahan dari sosial media.

"Kalau surat aslinya belum pernah. Tapi kalau memang mau digusur ya ganti rugi harus ada,” ucapnya.

Pasalnya, beberapa waktu lalu pemkot merelokasi warga di kawasan tersebut tanpa memberikan ganti rugi bangunan dan hanya dana bantuan sewa. “Coba dulu warga diberi rumah dan tanah. Kalau dana bantuan sewa seperti yang itu (warga di Gang Rahmat) ya agak berat. Kan tidak adil," urainya. (hun/nin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X