Tanah Adat Resahkan Warga

- Senin, 1 Juli 2019 | 21:02 WIB

SIMPANG PASIR. Belakangan sejumlah pemilik lahan di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran resah. Pasalnya ada sekelompok warga yang mengaku dari kesultanan mengklaim bahwa lahan di kawasan tersebut adalah tanah adat. Ironisnya lagi, beberapa titik lahan sudah dipasangi plang. Dari pantauan awak media ini, plang di beberapa titik lahan tersebut bertuliskan “tanah hak milik Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura”. Bahkan terdapat beberapa poin di bawahnya yang seakan memperkuat judul tulisan di plang itu.

Hal itu mendapat komentar negatif dari sejumlah warga. Salah satu warga sekitar yang enggan namanya dikorankan. Dia menyebut, tindakan itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Karena menurutnya saat ini kepemilikan lahan baik untuk perorangan maupun institusi telah diatur dalam undang-undang.  “Sehingga tidak bisa mengklaim seenaknya gitu. Kasihan yang punya lahan. Sudah beli dengan harga tinggi, tiba-tiba diklaim. Saya yakin dasar mereka juga tidak kuat,” katanya.

Ia pun menambahkan, sebenarnya permasalahan tersebut sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu. Tepatnya sekitar 2015. Saat itu ada sekelompok orang yang mengaku utusan dari kesultanan untuk mengamankan aset mereka. “Tapi akhirnya masalah tersebut sudah selesai. Dan saya tentu heran kalau masalah ini kembali ada,” ulasnya.

Menanggapi hal itu, Lurah Simpang Pasir Abdul Jalil mengaku baru mengetahui permasalahan tersebut. Pasalnya, mantan Lurah Pelita ini baru menjabat selama satu bulan di Simpang Pasir. Sehingga ia tidak memiliki data yang konkret soal berapa luasan lahan yang diklaim sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. “Baru hari ini saya mendapat infomasi soal itu (Tanah adat, Red). Kami akan telusuri,” kata Abdul Jalil.

Untuk menyikapi masalah ini, dia mengaku tetap berpegangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Itu sebabnya, informasi tersebut membuat Jalil akan melakukan tindakan berupa pengawasan intensif terhadap sejumlah lahan yang diklaim sebagai tanah adat tersebut.  “Sebagai perwakilan Pemkot Samarinda di sini (Simpang Pasir, Red), tentu saya tunduk dan patuh terhadap peraturan wali kota. Itu yang menjadi pedoman saya,” paparnya.

Untuk menghindari adaya korban terkait lahan adat tersebut, Jalil mengaku akan turun ke lapangan guna menyosialisasikan masalah tersebut kepada warga. “Kami juga mengimbau kepada warga untuk berhati-hati dalam membeli lahan. Pastikan legalitas dan surat-surat lahan tersebut ada dan aman sebelum memutuskan untuk membeli,” pesannya. (aya/nin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X